SERGAI | GeberNews.com — Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya berhasil diamankan polisi hanya lima hari setelah kejadian.


Pelaku berinisial H.G. alias B (48), warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus tersebut terjadi di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Suprayogi (60) bersama anaknya, Sutrisno, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Saat kendaraan berhenti di kawasan Simpang Bedagai akibat kemacetan, pelaku datang menghampiri korban dan anaknya. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada pertengkaran mulut.
Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian fisik. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban.
Nahas, lemparan batu tersebut tepat mengenai mata sebelah kiri Suprayogi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan berdasarkan pemeriksaan medis kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.
Setelah memperoleh bukti dan informasi yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun kesigapan petugas membuat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah batu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Sementara korban, Suprayogi, diketahui merupakan seorang sopir berusia sekitar 60 tahun dan berdomisili di Jalan Karya, Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Polisi Apresiasi Gerak Cepat Personel
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi kinerja personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
«“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujarnya.»
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.
“Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” imbaunya.
(Dodi R. Sembiring)






