Deli Serdang I GeberNews.com-DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendesak Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 852/Abhinaya Bala Yudha memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengamanan warga berinisial DR dalam perkara narkotika serta informasi permintaan uang sebesar Rp17 juta agar yang bersangkutan tidak diserahkan kepada pihak kepolisian bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan sabu
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, berisi delapan poin permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat
GRPK meminta penjelasan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, dugaan keterlibatan personel, status barang bukti, serta kebenaran informasi mengenai permintaan uang tersebut agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Divisi Hukum DPP LSM GRPK, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB
Dalam informasi yang diterima GRPK, DR disebut mengaku diminta menyerahkan uang Rp17 juta agar tidak diserahkan kepada pihak kepolisian bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
GRPK mempertanyakan dasar kewenangan pengamanan DR, pihak yang memerintahkan atau mengetahui tindakan tersebut, serta prosedur penanganan barang bukti yang disebut berkaitan dengan narkotika jenis sabu
Apabila dugaan permintaan uang itu benar, GRPK menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam suratnya, GRPK juga meminta penjelasan mengenai informasi yang menyebut seorang personel berinisial R bersama tiga orang lainnya diduga berada dalam rangkaian peristiwa pengamanan DR
Organisasi tersebut turut meminta klarifikasi mengenai kabar bahwa R diduga telah mengamati aktivitas DR selama kurang lebih dua hari sebelum kejadian
Selain itu, GRPK mempertanyakan informasi mengenai dugaan tindakan disiplin terhadap personel berinisial R oleh pihak yang disebut sebagai Pasi Intel di lingkungan batalyon
Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun tindakan disiplin tersebut belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi institusi terkait
GRPK menegaskan bahwa informasi berdasarkan inisial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang, tim DPP LSM GRPK sebelumnya telah mendatangi Markas Batalyon TP 852 untuk meminta penjelasan langsung
Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan Pratu Kevin J Sitinjak, tetapi belum memperoleh kesempatan bertemu dengan pejabat Humas batalyon untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan
Karena itu, GRPK meminta komando batalyon memberikan jawaban tertulis mengenai kronologi pengamanan DR, identitas dan kewenangan personel yang terlibat, status barang bukti, serta kebenaran dugaan permintaan uang Rp17 juta
GRPK juga mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Komandan Batalyon TP 852 atau pejabat yang ditunjuk, dengan harapan pertemuan tersebut dapat memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan yang sedang diverifikasi
Melalui surat tersebut, GRPK mengajukan delapan poin pertanyaan yang mencakup kebenaran pengamanan DR pada 14 Oktober 2026, dugaan keterlibatan personel berinisial R bersama tiga orang lainnya, serta prosedur penanganan dan penyerahan barang bukti kepada instansi berwenang
GRPK juga meminta penjelasan mengenai dugaan permintaan uang Rp17 juta, kemungkinan pembatasan kebebasan DR, pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut, serta evaluasi atas kemungkinan pelanggaran hukum atau disiplin militer
Permohonan itu turut mencakup permintaan audiensi resmi untuk memperoleh penjelasan dari komando batalyon dan pejabat terkait
Menurut GRPK, pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan setiap informasi ditangani berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diharapkan mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan institusi yang berlaku
Sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada unsur pengawasan, surat GRPK turut ditembuskan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Inspektur Jenderal TNI, Inspektur Jenderal TNI AD, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Komandan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan
Tembusan juga disampaikan kepada Kepala Oditurat Militer I-02 Medan dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara
GRPK menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif, bukan upaya mencampuri kewenangan komando TNI ataupun mendahului proses pemeriksaan
Organisasi itu meminta agar informasi yang disampaikan diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi
Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan permintaan uang Rp17 juta, keterlibatan personel, serta penanganan DR dan barang bukti tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti
GRPK berharap Komandan Batalyon TP 852/Abhinaya Bala Yudha segera memberikan tanggapan resmi agar kronologi peristiwa menjadi jelas, hak semua pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terjaga.















