GRPK Pertanyakan Prosedur Restorative Justice di Polsek Barus Jahe, Kapolres Tanah Karo Diminta Turun Tangan

Berita43 Dilihat
banner 468x60

GeberNews.com-Hampir 3(tiga) bulan sejak Laporan Polisi dengan nomor LP/B/444/IX/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.yang dilaporkan oleh Doni Stara warga desa melas kecamatan dolat rayat kab.Tanah Karo seperti jalan ditempat dan penyidik serta Kanit terkesan tidak menjalankan Penyelidikan sesuai dengan SOP Kepolisian.

Hamijad selaku wakadiv Investigasi LSM GRPK Menyayangkan sikap Kanit dan penyidik Polsek Barus jahe yang kurang Proaktif dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh keluarganya tersebut,dan menyayangkan sikap tertutup aparat ketika memberikan informasi kepada team GRPK.

banner 336x280

Hamijad mengatakan sudah 2 kali keponakan saya ditawari uang oleh terlapor melalui pihak kepolisian,namun permasalahannya jika polisi ingin membuat Restoratif Justice (RJ) kepada kedua belah pihak baik pelapor ataupun terlapor,mengapa tidak dibuatkan saja agenda resmi di kantor polisi agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas.

Abdul Hadi ketua umum GRPK juga meminta kepada bapak Kapolres tanah Karo untuk mengevaluasi kinerja Polsek Barus jahe yang dinilai tertutup dan tidak profesional dalam menangani perkara Doni,apakah para pihak terlapor sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya? Termasuk kepala desa sugihen yang sempat mengusir Doni dari desa tersebut karena termakan omongan profokator yang jelas jelas menuduh Doni melakukan pencurian.

Kami GRPK akan terus memantau perkembangan Terhadap perkara yang sedang ditangani oleh pihak Polsek Barus jahe ,sampai korban mendapatkan kepastian hukum yang jelas ,karena setiap orang Dimata hukum adalah sama (Equality before the law) IHM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *