

Medan | GeberNews.com – Jago Merah kembali mengamuk di kawasan industri Kota Medan. Kali ini, api melahap pabrik Selop Swallow milik PT Garuda Mas Perkasa di Jalan KL Yos Sudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa malam, 27 Januari 2026. Peristiwa ini bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan pengulangan pola lama yang terus berulang: pabrik terbakar hebat, pemadaman dilakukan, lalu senyap tanpa evaluasi terbuka dan tanpa pertanggungjawaban sistemik.

Api dilaporkan mulai membesar sekitar pukul 23.00 WIB dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian bangunan. Lokasi pabrik yang berdampingan langsung dengan permukiman warga serta bangunan industri lain menciptakan situasi panik dan berisiko tinggi. Dalam hitungan menit, kebakaran berubah dari insiden internal perusahaan menjadi ancaman kawasan.
Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan menerima laporan kejadian sekitar pukul 22.00 WIB. Dua menit kemudian, regu pemadam dikerahkan ke lokasi. Regu 3 UPT 0.0 menjadi unit pertama yang melakukan pemadaman awal sekaligus pengamanan area, sebelum regu tambahan diturunkan untuk mencegah api menjalar ke bangunan lain dan rumah warga.
Operator Informasi dan Data DPKP Kota Medan, Arif, menyampaikan bahwa penanganan awal melibatkan dua regu personel. Petugas di lapangan harus berjibaku menghadapi kobaran api yang telah terlanjur membesar, dengan fokus utama membatasi penyebaran api di kawasan industri Medan Deli yang dikenal padat dan minim sekat pengaman antargedung.
Hingga laporan ini disusun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Nilai kerugian materiil belum dapat dipastikan dan masih dalam proses pendataan. Tidak ada keterangan resmi mengenai adanya korban jiwa. Namun, cepatnya api menguasai bangunan menimbulkan tanda tanya serius soal standar keselamatan internal pabrik dan kawasan industri secara keseluruhan.
Pertanyaan mendasar kembali mencuat. Apakah sistem proteksi kebakaran internal benar-benar berfungsi. Apakah alat pemadam api ringan tersedia dan siap digunakan. Apakah material mudah terbakar dikelola sesuai standar keselamatan, atau justru dibiarkan tanpa pengamanan memadai di tengah kawasan padat.
Kondisi malam hari, akses jalan yang terbatas, serta jarak antarbangunan yang rapat membuat proses pemadaman berlangsung dengan risiko tinggi. Dalam konteks ini, kebakaran tidak lagi berdampak pada satu objek industri, tetapi berpotensi berkembang menjadi bencana kawasan yang mengancam keselamatan ribuan warga.
DPKP Kota Medan menyatakan informasi lanjutan terkait sumber api dan hasil investigasi teknis akan disampaikan setelah proses pemadaman dan pemeriksaan lapangan selesai. Namun, pernyataan normatif semacam ini sudah terlalu sering terdengar tanpa kejelasan tindak lanjut yang dapat diakses publik.
Faktanya, kebakaran di kawasan industri Kota Medan bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, pola yang sama terus berulang. Api melalap bangunan industri, dugaan kelalaian mengemuka, investigasi berjalan tertutup, dan publik tidak pernah mengetahui apakah ada sanksi tegas atau perbaikan sistem keselamatan yang benar-benar diterapkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan keras tentang efektivitas pengawasan lintas instansi. Apakah inspeksi keselamatan dilakukan secara berkala dan substansial, atau sekadar formalitas administratif tanpa pengawasan lapangan yang ketat dan independen.
Jika kebakaran terus berulang tanpa perubahan nyata, maka persoalan ini tak lagi dapat diperlakukan sebagai insiden individual. Indikasi lemahnya kontrol, minimnya evaluasi pascakejadian, serta absennya transparansi kian sulit dibantah. Tanpa audit keselamatan yang terbuka dan penegakan sanksi yang tegas, kawasan industri Medan akan terus hidup di bawah bayang-bayang Jago Merah, dengan warga sekitar sebagai pihak paling rentan menanggung risikonya.
Tim








