

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara mendesak Kepala Unit BRI Jalan Bakti Medan agar bertanggung jawab atas dugaan hilangnya BPKB sepeda motor milik nasabah atas nama Hartini Caniago yang hingga kini tak kunjung mendapatkan kejelasan dari pihak bank. Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, pada Minggu, 30 November 2025 di Medan.
Adi dengan keras meminta Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara segera turun tangan, memberikan sanksi berat, dan menindak pimpinan BRI Unit Jalan Bakti Medan yang dinilai lalai serta tidak bertanggung jawab terhadap hak nasabah kecil.
Adi menyatakan, BRI sebagai bank rakyat tidak boleh berubah menjadi “bank zalim” yang mempermainkan hak masyarakat kecil. Setiap nasabah, tanpa memandang latar belakang ekonomi, wajib memperoleh pelayanan jujur, manusiawi, dan profesional. Ia menegaskan, Hartini merupakan nasabah taat aturan, kooperatif, serta disiplin melunasi kewajiban cicilan tepat waktu. Namun ironisnya, ketika menuntut hak atas BPKB yang sah miliknya, Hartini justru dipingpong, dibohongi, bahkan mendapat perlakuan tidak pantas.

Hartini Caniago, 50 tahun, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengajukan kredit sebesar Rp25 juta di BRI Unit Jalan Bakti Medan dengan jaminan BPKB sepeda motor. Seluruh cicilan ia selesaikan tanpa tunggakan. Setelah lunas, ia kembali menerima fasilitas kredit sebesar Rp50 juta dan tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Persoalan mulai muncul setelah berjalan sekitar satu setengah tahun, saat ia membutuhkan fotokopi BPKB untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan.
Alih-alih mendapatkan pelayanan, Hartini justru diminta datang berulang kali tanpa kejelasan. Pihak bank berlindung di balik berbagai alasan hingga berbulan-bulan. Ia bahkan mengaku mendapat ucapan bernada merendahkan dari oknum petugas bank saat menagih haknya sebagai nasabah.
“Saya disuruh datang besok, besok lagi, begitu terus. Tidak pernah ada kepastian. Padahal saya hanya mau mengurus pajak,” tutur Hartini dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Setelah hampir setahun menunggu, pihak bank akhirnya menyampaikan bahwa BPKB disebut “hilang” dan tengah diurus ke Polda Sumatera Utara, dengan janji penyelesaian enam bulan ke depan. Pernyataan ini memicu kecurigaan keluarga korban, sebab secara prosedural pengurusan kehilangan dokumen kendaraan biasanya dilakukan melalui kepolisian wilayah atau Samsat, bukan Polda.
Akibat hilangnya BPKB tersebut, pajak kendaraan Hartini mati dan ia beberapa kali terkena tilang karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap.
“Kami merasa dipermainkan. Kenapa baru sekarang dikatakan diurus ke Polda dan kami kembali disuruh menunggu enam bulan. Seolah-olah kami ditakut-takuti dengan mengatasnamakan Polda,” ujar salah seorang anggota keluarga Hartini.
“Saya ini rakyat kecil. Saya taat bayar cicilan. Tapi saat menuntut hak sendiri, justru diperlakukan seperti ini. Sampai sekarang, BPKB saya entah di mana,” ucap Hartini pilu.
Menanggapi hal tersebut, Adi Warman Lubis menilai BRI Unit Jalan Bakti Medan telah melakukan kelalaian serius sekaligus menunjukkan arogansi pelayanan terhadap masyarakat kecil. Penyebutan Polda Sumut dikatakannya patut diduga sebagai bentuk intimidasi psikis terhadap korban.
“Bagaimana mungkin hilangnya jaminan nasabah malah dihubung-hubungkan dengan Polda. Ini patut diduga sebagai cara menakut-nakuti korban. Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat tidak boleh dibungkam dan dipermainkan,” tegas Adi pada Minggu, 30 November 2025.
Adi juga mengungkap dugaan adanya pola layanan bermasalah di unit BRI lain, salah satunya BRI Unit Tembung, di mana seorang nasabah KTA diduga diteror oknum debt collector hingga rumahnya ditempeli stiker, meskipun tanpa pernah menyerahkan jaminan apa pun. Menurutnya, praktik semacam ini mencoreng wajah BRI sebagai bank yang semestinya berpihak kepada rakyat kecil.
“Kalau dibiarkan, praktik-praktik semacam ini akan terus memakan korban. Kami mendesak OJK, aparat penegak hukum, serta pemerintah pusat turun tangan melakukan pengawasan total terhadap pelayanan BRI di lapangan,” ujar Adi.
DPP TKN Kompas Nusantara bersama tim hukum telah menerima surat kuasa dari Hartini Caniago dan siap menempuh langkah hukum perdata maupun pidana untuk menuntut tanggung jawab bank. Surat resmi juga telah dilayangkan kepada pihak BRI untuk meminta penjelasan terbuka terkait hilangnya BPKB serta detail perjanjian kredit klien mereka.
“Kami tidak mencari sensasi. Yang kami kejar hanya satu, keadilan bagi rakyat kecil yang haknya diinjak-injak,” pungkas Adi.
Dalam tinjauan hukum, para praktisi menilai hilangnya jaminan nasabah merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen jasa keuangan. Bank mempunyai kewajiban mutlak menjaga keamanan setiap dokumen jaminan. Apabila terjadi kehilangan, pihak bank tetap harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi material maupun immaterial serta menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan hukum.
Langkah hukum yang dapat ditempuh korban meliputi pengaduan resmi tertulis kepada bank, gugatan perdata, pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan, hingga laporan pidana ke kepolisian apabila ditemukan unsur penggelapan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. Kelalaian bank dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Adi menegaskan, jika Kanwil BRI Sumut dan Kepala Unit BRI Jalan Bakti Medan tidak segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum serta menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Wilayah BRI Sumut dan BRI Unit Jalan Bakti Medan.
“Kami akan terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas, tidak boleh ada satu pun lembaga atau aparat yang bermain-main dengan hukum, apalagi jika menyangkut penderitaan rakyat kecil,” tutup Adi tegas.
(Tim)








