Korupsi PR Fiktif Bank Sumut Rp12,7 Miliar Janggal, Ratusan Transaksi Bertahun-tahun Tapi Hanya Satu Terdakwa

0
86

Medan | GeberNews.com – Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Public Relations fiktif di Bank Sumut kian menelanjangi kejanggalan serius yang sulit diterima akal sehat hukum. Skandal dengan total anggaran Rp12.741.000.000 dan kerugian negara Rp6.070.723.167 ini justru dipersempit hanya pada satu terdakwa, seolah-olah kejahatan yang berlangsung sistematis, masif, dan lintas struktur dapat dikerjakan seorang diri tanpa restu, pengetahuan, atau pembiaran pejabat lain yang memiliki kewenangan.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan memperlihatkan konstruksi perkara yang problematik. Kasus yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu hanya menempatkan Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, sebagai terdakwa tunggal. Secara logika hukum pidana dan tata kelola perbankan, konstruksi ini nyaris mustahil: ratusan transaksi, melewati berlapis tahapan administrasi, melibatkan banyak unit kerja, tetapi diklaim berdiri pada satu aktor.

Praktisi hukum Muslim Muis SH secara terbuka menguliti penanganan perkara yang dinilainya tidak utuh dan cenderung berhenti di permukaan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berani keluar dari pola aman secara politis, lemah secara substansial, dan mengembangkan perkara hingga menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab struktural.

“Ini perkara besar. Anggarannya miliaran, berlangsung bertahun-tahun, melewati banyak pejabat dan tahapan administrasi. Tapi hanya satu orang yang dijadikan terdakwa, sementara pimpinan terdakwa justru steril dari status hukum. Ini tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan publik,” tegas Muslim Muis.

Keanehan tersebut bahkan tidak luput dari sorotan majelis hakim. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan logika dakwaan jaksa penuntut umum yang seolah menggiring opini bahwa tindak pidana korupsi itu dapat berdiri sendiri. Majelis menegaskan, baik dalam teori maupun praktik hukum pidana, korupsi hampir mustahil terjadi tanpa adanya peran pihak lain—baik yang menyetujui, mengetahui, membiarkan, maupun menikmati hasil kejahatan.

Kejanggalan kian terbuka ketika terdakwa Rini Rafika Sari sendiri mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan korupsi seorang diri. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran kehumasan Bank Sumut harus melewati sedikitnya tiga bidang dan tujuh tahapan administrasi sebelum dana dapat dicairkan. Penjelasan ini secara langsung mematahkan asumsi bahwa mekanisme pengawasan internal tidak ada atau tidak berfungsi.
Rini juga mengungkap struktur atasan pada periode awal perkara. Pada 2019, ia berada di bawah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations dan Syahdan Ridwan Siregar sebagai Sekretaris Perusahaan Bank Sumut. Ia mengakui merekayasa sejumlah dokumen, mulai dari memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice penyedia, hingga bukti pertanggungjawaban kegiatan, namun dokumen-dokumen tersebut tetap diteruskan kepada atasan langsungnya untuk proses lebih lanjut.

Fakta persidangan kemudian membuka tabir yang lebih mencolok: ratusan kegiatan Bidang Public Relations Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bersifat fiktif. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir yang berlangsung lama dengan pola berulang.

Rincian transaksi ilegal memperlihatkan eskalasi yang sistematis. Pada Agustus hingga Desember 2019 tercatat 33 transaksi dengan kerugian negara Rp79.290.000. Tahun 2020 meningkat menjadi 79 transaksi dengan kerugian Rp410.325.095. Tahun 2021 terdapat 57 transaksi dengan kerugian Rp510.001.864. Tahun 2022 melonjak menjadi 90 transaksi dengan kerugian Rp1.185.002.286. Tahun 2023 melonjak tajam menjadi 165 transaksi dengan kerugian Rp2.651.352.122.

Puncaknya pada 2024, tercatat 473 transaksi dengan kerugian negara Rp1.234.741.800.
Dengan besarnya nilai, lamanya waktu, dan kompleksitas mekanisme pencairan anggaran, publik berhak mempertanyakan keberanian penyidik dalam mengembangkan perkara. Mengapa pejabat dengan kewenangan struktural, fungsi pengawasan, dan tanggung jawab pengendalian anggaran tidak tersentuh? Apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru dipersempit agar tidak menyentuh lingkar kekuasaan yang lebih tinggi?

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Bank Sumut dan Sekretaris Perusahaan Bank Sumut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait temuan LHP, dugaan kegiatan fiktif, serta fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu pihak.

Kasus ini kini menjadi ujian telanjang bagi aparat penegak hukum. Apakah berani membongkar skandal korupsi Bank Sumut secara menyeluruh sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, atau memilih membiarkannya berhenti pada satu nama demi melindungi aktor-aktor yang lebih besar di balik layar.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini