GeberNews.com | Deli Serdang – Sikap Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dalam menangani persoalan sengketa lahan menuai sorotan tajam.
Inspektorat dinilai menutup ruang pendampingan hukum bagi ahli waris yang tengah memperjuangkan haknya, hingga memunculkan pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Sorotan itu disampaikan Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Utara yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan hukum pada Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, langkah Inspektorat yang menolak proses klarifikasi melalui kuasa hukum dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Burju menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima surat undangan klarifikasi dari Inspektorat terkait surat yang telah dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun saat memenuhi undangan tersebut, pihak Inspektorat disebut menolak proses klarifikasi karena ahli waris tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum yang telah menerima kuasa penuh.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Di saat Pemerintah Pusat dan Menteri ATR/BPN sedang serius memberantas mafia tanah, justru pihak Inspektorat terkesan mempersulit ahli waris yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegas Burju.
Menurutnya, alasan Inspektorat yang menolak kehadiran kuasa hukum dalam proses klarifikasi dinilai janggal. Sebab dalam perkara sengketa lahan yang memiliki konsekuensi hukum, pendampingan kuasa hukum merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan terhadap kuasa hukum yang secara sah telah menerima mandat dari kliennya untuk menangani perkara tersebut.
“Kalau memang ingin mencari kebenaran, kenapa harus menghindari diskusi dengan kuasa hukum? Ahli waris memberikan kuasa penuh karena membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burju meminta Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu, Gita selaku perwakilan Inspektorat Deli Serdang menjelaskan bahwa proses klarifikasi harus dihadiri langsung oleh ahli waris dan tidak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Apabila ahli waris berhalangan hadir, dapat dijadwalkan ulang. Namun diminta agar tidak diwakilkan oleh kuasa hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Menurut Burju, kliennya bukan tidak dapat hadir, melainkan telah memberikan kuasa penuh secara hukum untuk menangani persoalan sengketa lahan yang sedang dihadapi.
Menurutnya, pemberian kuasa memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Buku III Bab XVI KUHPerdata Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819, yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Kasus ini menjadi perhatian karena di tengah upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah, masyarakat berharap seluruh pihak tetap membuka ruang terhadap pendampingan hukum agar asas keadilan dan kepastian hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(Adel)







