Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan SOP dan Penyalahgunaan

0
42

Makassar | GeberNews.com — Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong Utara sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg Sitaba pada Kamis, 27 November 2025. Dalam perkara tersebut, Arsyad, Wandi, Ayyu dan Eman diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana yang menimpa korban dan menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

Kuasa hukum Syahruddin Dg Sitaba, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polsek Tamalate yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta penyalahgunaan kewenangan dalam menangani laporan perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Andi Salim menyoroti bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara konsisten dan tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum sendiri. Ia menilai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh oknum penyidik tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak keadilan.

Andi Salim menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri telah diatur jelas melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat ketentuan etika profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian yang memuat jenis pelanggaran disiplin, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.

Menurutnya, evaluasi dan penindakan tegas diperlukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan tidak berkembang menjadi praktik penyimpangan yang merugikan pihak pelapor. Ia berharap Kapolda Sulsel segera mengambil langkah konkret jika ditemukan penyimpangan prosedural dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum korban tersebut menambahkan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan hanya karena oknum aparat bertindak di luar kewenangan. Penertiban internal, tegasnya, merupakan langkah penting dalam menjaga marwah institusi dan memastikan masyarakat tetap percaya pada proses penegakan hukum.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan memastikan setiap aparat bertindak sesuai mandat rakyat. Dengan demikian, penanganan kasus Syahruddin Dg Sitaba diharapkan dapat berlangsung sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

(Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini