

Pematangsiantar | GeberNews.com — Begal berkedok debt collector yang makin merajalela di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun memicu kemarahan warga. Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) tampil di garis depan dengan menyerukan aksi damai besar-besaran pada 24 November 2025 untuk menuntut aparat segera menindak para pelaku penarikan paksa kendaraan yang diduga dilakukan tanpa dasar legalitas fidusia.

Dalam pernyataannya, BARA HATI menegaskan bahwa aksi intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku debt collector bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi tindakan kriminal yang merampas hak rakyat secara terang-terangan. Mereka menilai masyarakat sudah terlalu lama dipaksa menelan ketakutan, sementara laporan demi laporan seakan tak berbuah tindakan tegas.

Aksi ini digerakkan oleh berbagai elemen masyarakat—buruh, mahasiswa, ojek online, pedagang, tokoh masyarakat, hingga para korban langsung yang kendaraan mereka diduga dirampas tanpa prosedur. Aparat kepolisian, terutama Polres Pematangsiantar, menjadi pihak yang didesak untuk segera menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat, bukan pada kelompok yang bertindak di luar aturan.

Massa akan memusatkan aksi di depan Mapolres Pematangsiantar sebagai bentuk tekanan moral agar penegakan hukum tidak lagi tebang pilih. Titik aksi lain berada di Kantor PT Mitra Panca Nusantara di Kelurahan Sumber Jaya, lokasi yang disebut warga sebagai titik aktivitas sejumlah oknum penarik kendaraan.
Menurut BARA HATI, praktik dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur fidusia yang sah telah menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Mereka menilai aparat belum memberi kepastian hukum yang memadai, sehingga warga memilih turun ke jalan demi menjaga martabat, hak, dan keamanan mereka sendiri.
Aksi diselenggarakan secara damai, tertib, dan tetap menjunjung nilai konstitusional. Dalam konferensi pers yang dibuka dengan salam “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan milik kelompok tertentu, tetapi perjuangan seluruh rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan bermartabat.
Aksi ditutup dengan yel-yel lantang yang menggema di antara massa: “BARA HATI… Tindak Tegas Debt Collector Ilegal!
Rakyat Bersatu… Hukum Harus Tegak!”
Seruan ini menjadi simbol bahwa warga Siantar–Simalungun telah satu suara: ketidakadilan tidak boleh lagi dibiarkan hidup di tanah mereka.
Kasat Reskrim Polres Siantar Tegas: “Saya Tidak Takut Digoyang” di Tengah Gelombang Desakan Tumpas Begal Berkedok Debt Collector
Tanggapan tegas dilontarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKBP Sandi Riz Akbar, usai membaca pemberitaan terkait desakan masyarakat yang menuntut penindakan hukum atas maraknya begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar. Dengan suara lantang, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi tekanan. “Udah biasa bang, enam tahun di hutan Papua digoyang. Jadi saya tidak takut,” ujarnya pada Senin malam, 24 November 2025, setelah menerima kiriman link berita dari JatanrasNews.com dan GeberNews.com melalui WhatsApp pribadinya. Ia juga meluruskan pangkatnya yang ditulis keliru di beberapa media. “Bukan Iptu, tapi AKBP,” tegasnya.
(Kardo)








