Mesin Sinso Mengaung di Hulu, Banjir Bandang Tapsel dan Tapteng, Kayu Gelondongan Diduga Ilegal Logging, Hutan Gundul, Rakyat Jadi Korban, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

0
101

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, mengecam keras dugaan pembiaran praktik perusakan hutan yang disinyalir menjadi penyebab utama banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai maraknya kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir menjadi alarm keras bahwa kawasan hulu sungai dan daerah aliran sungai telah rusak parah akibat aktivitas penebangan yang tidak terkendali. Menurut Adi, tragedi yang menelan kerugian materiil dan mengancam keselamatan warga ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan alam yang harus ditindak tegas oleh negara.

Adi Warman Lubis secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan seluruh pihak terkait agar melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh oknum yang terlibat. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat ataupun kepala daerah yang diduga lalai dalam pengawasan atau memberi ruang terhadap praktik perusakan hutan, wajib diperiksa secara transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat, menurutnya, juga harus turun langsung ke lapangan guna memastikan tragedi serupa tidak terulang, sekaligus membuktikan keberpihakan negara kepada rakyat yang menjadi korban bencana.

Sorotan tajam turut diarahkan kepada Kementerian Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Kementerian Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Dr. Hanif Faisol Nurofik. Ketiganya diharapkan mengambil langkah serius dan tegas dalam menertibkan tata kelola kehutanan yang dinilai gagal mencegah praktik penggundulan kawasan hulu secara masif. Adi menekankan, penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi harus berujung pada tindakan hukum nyata terhadap seluruh pelaku perusakan hutan maupun pihak yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Banjir bandang yang menerjang Tapsel, Tapteng, serta sejumlah wilayah lain di Sumut meninggalkan pemandangan memilukan. Sungai meluap membawa lumpur bercampur ribuan batang kayu gelondongan yang terseret arus deras hingga menghantam permukiman warga dan merusak infrastruktur publik. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa pembalakan liar dan penebangan tidak terkendali di kawasan hulu sungai telah memperparah dampak bencana. Kerusakan tutupan hutan membuat fungsi retensi air melemah, sehingga curah hujan deras dengan mudah berubah menjadi banjir bandang yang merusak.

Pihak Kementerian Kehutanan menyatakan kayu yang terbawa banjir diduga berasal dari area bekas penebangan, baik yang memiliki izin maupun hasil pembalakan liar. Skema PHAT atau Pemegang Hak Atas Tanah di kawasan APL atau Area Penggunaan Lain disebut tengah dalam proses penyelidikan. Namun bagi masyarakat serta pemerhati lingkungan, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menenangkan kegelisahan publik, mengingat bencana serupa terus terjadi tanpa penyelesaian akar persoalan yang tegas dan menyentuh aktor utama di balik kerusakan hutan Sumut.

Sejumlah aktivis lingkungan bersama organisasi seperti WALHI Sumut menilai peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan skandal lingkungan dan kemanusiaan. Mereka menuding pembalakan liar, ekspansi korporasi sawit dan industri pulp, serta pemberian izin lahan yang tidak transparan sebagai faktor dominan kerusakan ekosistem hutan di Sumut. Lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum disebut turut memperparah situasi hingga menjadikan rakyat sebagai korban berkepanjangan.

Sebagai Ketum DPP TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis kembali menegaskan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan penyelidikan menyeluruh dan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti penyebab bencana tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum penerbitan izin HPH maupun izin lainnya, termasuk izin rehabilitasi lingkungan bagi para pelaku usaha, baik perorangan, perusahaan, maupun korporasi besar. Menurutnya, setiap perizinan harus berbasis pada pertimbangan dampak ekologis jangka panjang, bukan semata kepentingan ekonomi sesaat.

Sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara, Adi menyatakan dukungannya terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengingatkan agar program tersebut tidak dijadikan dalih pembenaran untuk mempermudah kepentingan kelompok tertentu yang justru mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja maksimal mengusut kasus tersebut. Bila ditemukan aparat atau pejabat terlibat memberikan izin tidak sesuai aturan atau lalai dalam pengawasan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.

Adi menegaskan, tanpa tindakan tegas dan menyeluruh, musibah serupa akan terus berulang dan rakyat akan selalu menjadi pihak paling dirugikan. Pemerintah pusat, sebagai representasi tertinggi negara, tidak boleh menutup mata terhadap kerusakan ekosistem yang terbukti menjadi penyebab utama banjir bandang. Hutan bukan komoditas sesaat, melainkan aset bangsa yang wajib dijaga melalui perlindungan kawasan hulu, konservasi daerah aliran sungai, serta penegakan hukum yang sungguh-sungguh berpihak kepada kelestarian lingkungan. Rakyat korban bencana, tegasnya, berhak memperoleh keadilan, bukan sekadar bantuan pascabencana, tetapi juga pengusutan tuntas terhadap akar kriminal yang melahirkan tragedi kemanusiaan tersebut.

Wawancara dengan Adi Warman Lubis dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantin Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. Nomor 202, Medan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini