Asahan | GeberNews.com – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres dan Kantor Bupati Asahan pada Jumat, 3 Januari 2025. Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah di Dusun 12, Jalan Pasar Bambu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang bernilai Rp500 juta.
PC HIMMAH menduga material proyek berasal dari galian C ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau dokumen AMDAL, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.
Ketua PC HIMMAH Asahan, Hamdriansyah, menuding Camat Bandar Pasir Mandoge turut terlibat dengan memanfaatkan alat berat milik BUMN PTPN IV. Ia mendesak Kapolres Asahan memeriksa CV Rambate Infrastruktur selaku pelaksana proyek.
Jika dalam 3×24 jam tuntutan tidak ditindaklanjuti, PC HIMMAH mengancam akan melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut, Dinas PTSP Sumut, ESDM Cabang Wilayah III, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
(Tim Redaksi)