

GeberNews.com | Langkat – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Langkat menyoroti dugaan operasional pabrik ilegal milik PT Wika Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Pihaknya menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat yang resah. Hasil penelusuran lapangan menguatkan dugaan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa izin lingkungan. Bahkan, dua bangunan pabrik diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga Desa Suka Makmur setiap hari menghirup polusi, namun seolah tidak ada yang peduli. Ini sangat berbahaya,” tegas Anggi Subana, Sekretaris PC HIMMAH Langkat, Kamis (30/04).
Dalam pernyataannya, Anggi merinci empat persoalan utama yang mendesak untuk segera diselesaikan:
- Legalitas dan Keselamatan: Operasi tanpa izin dan PBG mengancam keselamatan warga, baik dari sisi kelayakan konstruksi bangunan maupun dampak pencemaran lingkungan yang tidak terkontrol.
- Ketenagakerjaan dan K3: Diduga kuat standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan. Para pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, yang secara langsung mempertaruhkan nyawa mereka di lingkungan kerja.
- Ketimpangan Keadilan Sosial: Program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai tidak transparan dan bersifat tebang pilih. Warga yang terdampak langsung justru diabaikan, sehingga memicu kecemburuan sosial.
- Pembiaran Hukum: Keberadaan pabrik yang tetap beroperasi tanpa izin mencerminkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
“Jika bangunan tanpa PBG bisa berdiri dan berproduksi secara bebas, lalu untuk apa aturan itu dibuat? Jika pekerja dibiarkan tanpa APD, di mana peran Disnaker? Kami meminta Pemkab Langkat jangan ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.
HIMMAH Langkat mendesak Bupati Langkat, DPRD, serta dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera mengambil langkah nyata.
“Kami menuntut segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit perizinan menyeluruh. Hentikan operasional pabrik sampai seluruh kewajiban hukum terpenuhi. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa atau terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” imbuh Anggi.
PC HIMMAH Kabupaten Langkat menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan tersebut.
(Abd. Halim)








