Pemerintah Blokir Dua AHU YPDA Versi HNK, Kuasa Hukum: Kebijakan HNK Tidak Sah

0
264

Medan | GeberNews.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi memblokir dua nomor AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi Hana Nelsri Kaban (HNK). Surat pemblokiran tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025.

Dua AHU yang diblokir tersebut adalah:

AHU-AH.01.06-0011352, tentang Penerimaan Perubahan Data YPDA, tertanggal 10 Februari 2025.

AHU-AH.01.06-0011419, tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar YPDA, tertanggal 10 Februari 2025.

Pemblokiran dilakukan karena masih adanya sengketa hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Kuasa Hukum: Semua Kebijakan HNK Tidak Berlaku

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH, menegaskan bahwa dengan diblokirnya dua AHU tersebut, seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak HNK tidak memiliki dasar hukum.

“Segala keputusan seperti pengangkatan rektor, dekan, pemberhentian pejabat kampus, termasuk terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat lainnya, menjadi tidak sah dan tidak berlaku,” ujar Hokli kepada wartawan, Senin (24/6/2025).

Hokli didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH, dan Sovia Siregar, SH.

Rektor Dipilih Senat dan Diangkat Sesuai Statuta

Hokli menjelaskan, sesuai Statuta YPDA Nomor 119/SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 Ayat 5, pengangkatan rektor sebelum habis masa jabatan hanya bisa dilakukan oleh Ketua Umum Yayasan setelah mendapat pertimbangan senat.

“Rektor UDA, Dr. Lilis S Gultom, telah dipilih oleh senat dan disahkan oleh Ketua YPDA. Ini sudah sesuai aturan statuta UDA,” tegasnya.

Ia juga berharap agar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Sumatera segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Universitas Darma Agung (UDA) di bawah kepemimpinan Dr. Lilis S Gultom.

Dukungan Penuh dari Unsur Rektorat

Dalam pernyataan pers tersebut, turut hadir Rektor UDA Dr. Lilis S Gultom, didampingi Wakil Rektor II Jonne L. Gaol, Wakil Rektor III Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor I ISTP Torang Simanjuntak, dan Wakil Rektor II ISTP Novi Silaen. Mereka menyatakan komitmen menjaga stabilitas kampus dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(Dodi Suara Prananta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini