Medan | GeberNews.com – Konflik berkepanjangan yang melanda Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) kini memasuki fase paling mengkhawatirkan. Perseteruan internal yang tak kunjung selesai disebut-sebut telah mengorbankan kepentingan ribuan mahasiswa yang sedang berjuang menuntaskan pendidikan, bahkan mengancam masa depan mereka.

Kekisruhan yayasan tak hanya mengacaukan aktivitas akademik, tetapi juga berpotensi menggagalkan pelaksanaan wisuda. Momen sakral yang seharusnya menjadi penanda puncak perjuangan bertahun-tahun, kini justru terancam sirna akibat konflik elite yang tak berujung. Bagi banyak keluarga, wisuda bukan sekadar seremoni, melainkan simbol keberhasilan dan harapan untuk menatap masa depan yang lebih baik.
Situasi ini diduga semakin diperparah oleh sikap pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara. Lembaga yang diharapkan menjadi penengah justru dinilai pasif, bahkan terkesan berpihak pada salah satu kubu yang berkonflik. Ketidaktegasan pemerintah ini menuai kekecewaan mendalam dari para mahasiswa yang merasa masa depan mereka dipertaruhkan tanpa kepastian.

“Kami menyesalkan sikap pemerintah. Pembiaran ini sama saja membiarkan masa depan kami terkatung-katung,” ungkap sejumlah mahasiswa dengan nada kecewa.
Di tengah ketidakjelasan itu, ribuan mahasiswa UDA yang telah berada di ambang wisuda maupun yang menyelesaikan tahap akhir perkuliahan menyatakan siap melakukan aksi perlawanan. Mereka menegaskan bahwa mahasiswa merupakan pihak paling dirugikan dalam konflik yayasan tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa tetap dijalankan, pembayaran uang kuliah dilakukan tepat waktu, namun hak-hak akademik mereka justru terabaikan.
“Jangan tunggu kesabaran kami habis. Kami sudah terlalu lama diam dan bersabar. Kami sudah menunaikan kewajiban, tapi hak kami diabaikan. Mengapa masa depan kami dipermainkan?” seru para mahasiswa.
Tuntutan itu diarahkan kepada LLDIKTI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar segera turun tangan secara tegas demi menyelesaikan konflik UDA serta memastikan proses wisuda dapat berlangsung sesuai jadwal.
“Kami hanya meminta satu hal, jangan rampas hak kami. Kami berjuang keras untuk sampai di titik ini. Jangan biarkan konflik internal menghancurkan masa depan ribuan mahasiswa,” tegas mereka.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., pada Senin (8/12/2025) menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi data mahasiswa.
“Operator kami bersama operator UDA sedang melakukan proses validasi dan masih terus berjalan. Jika seluruh data mahasiswa sudah valid, maka pelaksanaan wisuda dapat dilakukan,” ujarnya.
Prof. Saiful menambahkan, pihaknya saat ini tunduk pada surat Direktur Kelembagaan Diktisaintek tertanggal 21 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa badan penyelenggara UDA adalah Yayasan versi 2025.
“Kecuali nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya, maka Diktisaintek akan membuat keputusan baru. Pada prinsipnya, LLDIKTI mengikuti arahan Diktisaintek,” jelasnya kembali.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sikap para dosen dan pegawai UDA. Mereka menegaskan hanya mengakui rektor yang dipilih berdasarkan keputusan Senat Akademik sebagaimana diatur dalam Statuta UDA.
“Pengangkatan rektor tanpa melalui proses pemilihan Senat Akademik adalah pelanggaran terhadap Statuta UDA dan tidak sah. Rektor yang sah hanyalah produk pemilihan Senat Akademik sesuai statuta,” tegas sejumlah dosen.
Para dosen pun menyayangkan keputusan Diktisaintek yang mengakui rektor hasil pengangkatan sepihak tanpa mekanisme Senat Akademik, karena hal tersebut dinilai mengabaikan dasar hukum internal kampus.
“Kami mempertanyakan apa dasar Diktisaintek mengakui rektor yang dipilih tanpa melalui prosedur Senat Akademik sesuai Statuta UDA. Inilah yang membuat konflik UDA tidak kunjung tuntas dan akhirnya mahasiswa menjadi korban,” ungkap mereka.
Di sisi lain, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak Juni 2025 akibat sengketa kepengurusan yang masih berlangsung di pengadilan. Dengan demikian, berbagai kebijakan yang diterbitkan pihak HNK, termasuk pengangkatan rektor, dinilai tidak sah secara hukum.
Ribuan suara mahasiswa kini menggema menuntut keadilan dan kepastian masa depan. Publik pun menunggu, apakah pemerintah akan hadir sebagai penyelamat dunia pendidikan—atau terus membiarkan konflik berkepanjangan ini mengorbankan generasi muda.
(Tim)
Foto:
Aksi damai puluhan dosen dan pegawai UDA Medan di depan Gedung Rektorat beberapa waktu lalu menolak surat rekonsiliasi sepihak yayasan serta mendesak Kemendiktisaintek agar bertindak adil dalam penyelesaian konflik UDA.








