MEDAN | GeberNews.com – Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih menjadi perhatian serius masyarakat. Ungkapan “bagai menegakkan benang basah” menggambarkan betapa tidak mudahnya menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan, tekanan, maupun persoalan ketidakadilan.

Masyarakat berharap setiap orang yang melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap warga yang tidak bersalah juga harus mendapatkan perlindungan serta hak-haknya secara adil.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi JournalisNews.com, Abdul Halil, S.E., S.H., saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan RPH No. 370, Medan Deli, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Abdul Halil, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan secara formal, tetapi harus benar-benar menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Sulitnya menegakkan hukum secara tegas dan konsisten ibarat menegakkan benang basah. Namun, hukum harus ditegakkan dengan tegas, bukan sekadar terlihat ditegakkan. Keadilan harus nyata, bukan hanya menjadi narasi,” ungkapnya.
Masyarakat Berharap Penegakan Hukum Semakin Tegas
Abdul Halil menyebut masyarakat menaruh harapan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. agar penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara semakin profesional, transparan, tegas, dan berkeadilan.
Penegakan hukum, katanya, diharapkan berjalan konsisten dan tanpa pandang bulu, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setiap laporan masyarakat juga diharapkan dapat ditangani secara objektif, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat juga berharap Polri mampu memperkuat kepercayaan publik, memberantas kejahatan secara profesional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap tindakan kepolisian mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Menurutnya, harapan terbesar masyarakat adalah agar hukum benar-benar menjadi panglima. Hukum jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi harus ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.
Polri Memiliki Tugas Melindungi dan Mengayomi
Abdul Halil juga mengingatkan bahwa tugas Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur fungsi dan tugas pokok Polri.
Pasal 2 mengatur fungsi kepolisian yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur berbagai tugas Polri, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, Polri bukan hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan profesional, proporsional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri diharapkan hadir sebagai institusi yang mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
“Polri Presisi, hukum tegak, masyarakat terlindungi, dan keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat,” pungkasnya.
(Dodi Rikardo Sembiring)






