

Sergai | GeberNews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah terus bergulir. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Namun, publik menyoroti ketidakseimbangan arah penyidikan yang belum menyentuh jajaran pengambil keputusan utama di tubuh bank.

Tersangka yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta di antaranya dua nasabah serta dua mantan pejabat Bank Sumut, yakni TAM (mantan Kepala Cabang) dan PC. Sementara beberapa nama penting lainnya seperti GC (Wakil Pimpinan Cabang), AH (Analis Kredit), RK dan TZ (Account Officer), hingga NAD (Koordinator Restrukturisasi) — yang juga disebut-sebut terlibat dalam proses persetujuan hingga pelaksanaan restrukturisasi kredit — belum dijadikan tersangka.
Hasan Afif Muhammad, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari internal bank,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Namun, kritik bermunculan dari berbagai kalangan, menilai penanganan kasus ini belum menyentuh akar masalah. Kredit yang dipersoalkan diketahui telah melalui proses restrukturisasi resmi, yang merupakan mekanisme legal di dunia perbankan. Hingga kini, tidak ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit dari BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut sendiri.
Seorang praktisi hukum perbankan menyatakan bahwa apabila tidak terdapat niat jahat dan semua prosedur kredit dijalankan sesuai aturan, maka kasus seperti ini semestinya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Menahan nasabah dalam situasi seperti ini justru membuka ruang kriminalisasi. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan iklim investasi,” ujarnya.
Budi SH, tokoh masyarakat di Sergai, juga mengingatkan agar proses hukum tidak tebang pilih.
“Jika pejabat bank ikut tandatangan dan terlibat dalam restrukturisasi, kenapa tidak ikut diperiksa? Hukum jangan hanya menyasar yang lemah,” tegasnya.
Kini, publik menanti komitmen Kejari Sergai: apakah benar akan menindak semua yang terlibat, atau sekadar menjadikan pihak tertentu sebagai “tumbal hukum” dalam kasus yang belum jelas .
(Tim)








