Seleksi Direksi Perumda Tirtanadi, KOMPATIR Minta Netral: Tolak Politisasi Jabatan Publik

0
177

Medan | GeberNews.com – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon direksi melalui Pengumuman Nomor: 44/PANSEL-BUMD/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Pengumuman ini memuat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Pelanggan Air Tirtanadi (KOMPATIR) menegaskan pentingnya menjaga proses seleksi dari campur tangan politik. Ketua Umum KOMPATIR, Dr. Riza Zarzani, SH., MH., menyuarakan keprihatinannya atas potensi masuknya pengurus partai politik ke jajaran direksi BUMD.

“Kami berharap proses seleksi ini benar-benar bersih dari politisasi. Jabatan direksi bukan tempat bagi kepentingan partai. Direksi harus profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik,” ujar Riza saat didampingi Sekretaris KOMPATIR, Harist Lubis, SE.

Dasar Hukum Larangan Pengurus Parpol

Riza menjelaskan, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjabat sebagai direksi BUMD bukanlah tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada:

  1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD.

Pasal 6 huruf f menegaskan bahwa anggota direksi tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 74 mengamanatkan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip good corporate governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

“Jika unsur politik masuk dalam manajemen BUMD, prinsip-prinsip tersebut bisa rusak. Kita bicara soal kepentingan publik, bukan kelompok,” tegasnya.

Alasan Penolakan Pengurus Parpol Jadi Direksi

Lebih lanjut, Riza menyampaikan sejumlah alasan mengapa pengurus partai sebaiknya tidak dilibatkan dalam jabatan strategis seperti direksi BUMD:

  1. Menghindari konflik kepentingan.
    Pengurus parpol yang memegang jabatan di BUMD rentan membawa agenda politik dalam pengambilan keputusan.
  2. Mencegah politisasi BUMD.
    BUMD seharusnya berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi ekonomi daerah, bukan sebagai alat politik.
  3. Menjamin profesionalitas.
    Jabatan direksi semestinya diisi oleh individu yang ahli di bidang manajemen, bukan karena afiliasi politik.

“BUMD adalah badan usaha pelayanan publik yang sangat vital. Kita tidak boleh mempertaruhkan kinerjanya hanya demi bagi-bagi jabatan politik,” tambah Riza.

KOMPATIR: Masyarakat Harus Ikut Mengawasi

Riza juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi proses seleksi direksi Perumda Tirtanadi. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan hasil seleksi yang berkualitas dan bebas intervensi.

“Ini bukan semata soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana BUMD ini ke depan bisa bekerja optimal demi masyarakat. Maka seleksi harus diawasi bersama,” pungkasnya.

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini