

Medan | GeberNews.com — Laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi tembak ikan di sebuah warung kopi di Jalan Mekar Jaya Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, berbuntut pada sidak cepat dari pihak kepolisian. Namun, hasilnya justru mengundang tanda tanya. Pihak Polsek menyatakan lokasi bersih dari aktivitas perjudian, sementara warga masih menyimpan keraguan.
Pengaduan itu masuk pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima dari salah satu media online. Disebutkan bahwa warung kopi milik Imam Lubis diduga kuat dijadikan tempat permainan judi tembak ikan yang disamarkan sebagai usaha biasa.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., tak menunda waktu. Ia langsung menginstruksikan Unit Reskrim di bawah komando Iptu Omrin Sialagan, S.H., untuk menyelidiki lokasi malam itu juga.
“Hari itu juga kami turunkan tim ke titik yang disebutkan. Tapi setelah dicek langsung, tidak ada aktivitas perjudian maupun mesin tembak ikan yang kami temukan,” kata Kapolsek kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Namun pernyataan aparat yang menyebut hasil sidak nihil justru memancing reaksi. Sejumlah warga menyebut aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sempat terlihat beberapa waktu sebelumnya.
“Kami tidak akan kompromi dengan praktik perjudian. Tapi tentu saja tindakan kami harus berdasar pada bukti nyata, bukan sekadar asumsi. Kami minta masyarakat juga bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Kapolsek.
Meski lokasi dinyatakan bersih, Kapolsek menegaskan pihaknya tetap memantau titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berpindahnya praktik judi tembak ikan. Ia pun kembali mengingatkan bahwa perjudian bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut kerusakan moral dan sosial masyarakat.
“Tembak ikan itu bukan hiburan, tapi racun sosial. Merusak ekonomi rakyat kecil dan mengundang tindak kriminal lain. Kami akan terus bergerak,” tegasnya.
(Mabhirink Gaul)








