
Serfai | GeberNews.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran ilegal yang melibatkan warga negara asing. Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 November 2024, setelah pihak kepolisian menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran tanpa dokumen resmi.
Kasus 1: Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Pada 18 November 2024, petugas Polres Sergai menangkap seorang wanita berinisial E (43) yang terlibat dalam perekrutan 22 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Pekerja migran tersebut dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur dengan biaya perjalanan mencapai Rp 4.500.000 per orang. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim mengidentifikasi rumah tersangka di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, sebagai tempat pengumpulan para calon pekerja. Polisi juga menyita dua unit mobil dan sejumlah bukti transaksi keuangan terkait.
Tersangka E kini dijerat dengan Pasal 4 dan 11 UU No. 21/2007 tentang TPPO, yang mengancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Kasus 2: Pekerja Migran Ilegal Asal Bangladesh
Pada hari yang sama, tujuh pekerja migran asal Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia secara ilegal juga diamankan oleh polisi. Mereka ditemukan di sebuah ruko di Desa Sei Bamban yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Para pekerja migran ini menggunakan paspor palsu, yang juga disita oleh petugas. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus 3: Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 11 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di Dusun I Desa Sei Bamban, dengan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pihak yang terlibat. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU No. 21/2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas jaringan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal di wilayah Sumut.
(Dodi. R)