
Sergai | GeberNews.com – Kinerja Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Tiga tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Erika Br Siringoringo, Arini Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan, belum juga ditangkap meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penjemputan telah diterbitkan.
Keluarga korban, Doris Fenita Br Marpaung, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menilai penyidik tidak serius dalam menangani kasus tersebut dan mempertanyakan ketegasan langkah yang seharusnya diambil.
“Kalau memang mereka tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, seharusnya DPO segera diterbitkan. Penundaan ini hanya memperpanjang penderitaan kami sebagai korban,” ungkap Doris kepada wartawan, Kamis 3 April 2025.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar proses keadilan tidak mandek. Doris juga meminta atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan.
“Kami berharap ada evaluasi terhadap kinerja penyidik. Profesionalisme polisi sedang diuji. Jangan kecewakan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Tim