PTPN IV Kebun Gunung Pamela Diduga Tahan Gaji Security, Dinilai Abaikan Hak Pekerja

0
55

Sergai | GeberNews.com – ⁰0PTPN IV Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan. Dugaan pelanggaran hak pekerja ini muncul di tengah proses perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 26 November 2025, dan langsung menuai perhatian berbagai pihak.

Zebfri mengungkapkan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela lazimnya menerima gaji setiap tanggal dua puluh lima setiap bulan. Namun hingga Rabu, 26 November 2025, ia mengaku belum menerima haknya sama sekali. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menunjukkan sikap manajemen yang dianggap tidak menghormati hak dasar pekerja. “Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal dua puluh lima setiap bulannya,” ujar Zebfri.

Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, turut mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional I yang menurutnya telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja. Ia menilai bahwa perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru melakukan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum. “Ketidakpatuhan perusahaan BUMN perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Muharram Rambe.

Abdi menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan mencari solusi dan kesepakatan antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji. Menurutnya, upah adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi undang-undang, dan penahanan gaji tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada konsekuensi serius. Ia menguraikan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembatasan izin usaha, sanksi denda akibat keterlambatan, serta ancaman pidana yang mencakup hukuman penjara dan denda bernilai besar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat. Menurutnya, pembiaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak pekerja, khususnya di lingkungan perusahaan BUMN.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku demi memperjuangkan haknya yang tidak dibayarkan. “Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.

(Kardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini