Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (21/5/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menyasar kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.
“Dari tersangka VP, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sedangkan dari tersangka MUH, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 2,02 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa pekan terakhir. Dari aktivitas itu, keduanya disebut memperoleh keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram.
Selain mengamankan dua terduga pengedar, petugas juga sempat membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urin, FS dinyatakan negatif narkotika dan tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran tersebut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di atasnya,” tegas AKP Erikson David.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi Gerebek Sarang Narkoba menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (22/5/2026).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.
(Dodi R. Sembiring)







