Gugatan Rp12 Miliar Disorot Keras! Tim Kuasa Hukum Adi Warman Lubis Pertanyakan: Korban Justru Digiring Jadi Tergugat?

0
131

GeberNews.com | Medan — Gugatan senilai Rp12 miliar yang menyeret sebuah perkara hukum kini memicu sorotan tajam. Tim kuasa hukum Adi Warman Lubis yang terdiri dari Henry R.H. Pakpahan, Yudi Efraim Karo Karo, dan Taupik Qurrohman menilai perkara tersebut menghadirkan situasi yang dinilai janggal, di mana pihak yang merasa dirugikan justru harus menghadapi tuntutan bernilai fantastis.

Menurut tim kuasa hukum Adi Warman Lubis, langkah hukum yang diajukan pihak lawan memunculkan pertanyaan serius terkait substansi perkara yang sedang berjalan. Mereka menilai kondisi tersebut terkesan berbalik arah, sebab pihak yang sebelumnya mengaku mengalami kerugian kini justru berada pada posisi menghadapi gugatan miliaran rupiah.

“Kami melihat ada situasi yang perlu diuji secara hukum. Setiap warga negara memang memiliki hak mengajukan gugatan, namun kami juga memiliki hak melakukan perlawanan hukum demi mencari keadilan,” demikian substansi pernyataan tim kuasa hukum Adi Warman Lubis.

Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum tersebut. Sejumlah langkah hukum disebut tengah dipersiapkan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan balik sebagai upaya mempertahankan hak serta kepentingan hukum klien mereka.

Tim kuasa hukum Adi Warman Lubis memastikan ruang persidangan nantinya akan menjadi tempat menguji seluruh dalil, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dimiliki para pihak.

“Kami siap membuka alat bukti dan menyampaikan fakta hukum di persidangan. Semuanya akan diuji secara objektif di hadapan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Meningkatnya tensi perkara tersebut juga menarik perhatian Adi Warman Lubis. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

Menurut Adi Warman Lubis, lembaga peradilan harus tetap berdiri sebagai tempat mencari keadilan yang objektif dan independen, bukan menjadi ruang yang dipengaruhi kepentingan tertentu maupun tekanan opini di luar proses hukum.

“Hukum harus menjadi alat mencari keadilan, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Seluruh proses harus berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Adi Warman Lubis.

Adi Warman Lubis juga menyampaikan permintaan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut agar menolak dan membatalkan gugatan yang diajukan penggugat.

“Kami meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim untuk menolak dan membatalkan gugatan penggugat. Selain dinilai tidak sesuai dengan substansi yang menjadi dasar gugatan, perkara ini juga dinilai hanya menyita waktu majelis hakim,” ujar Adi.

Ia juga menilai adanya dugaan upaya menjadikan lembaga peradilan sebagai alat kepentingan pribadi semata.

“Jangan sampai pengadilan dijadikan alat pemuas kepentingan tertentu. Dalam perkara ini saya merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga saat ini belum mendapatkan hak saya berupa 10 ribu pcs baju sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Adi Warman Lubis juga meminta aparat penegak hukum, baik Polda Sumatera Utara maupun Polres terkait, untuk kembali membuka dan mengusut perkara tersebut secara transparan serta profesional.

“Saya meminta pihak kepolisian, baik Polda Sumut maupun Polres, agar mengungkap kembali perkara ini secara transparan dan tegak lurus demi tegaknya hukum yang berkeadilan serta aparat penegak hukum yang netral, terutama mewujudkan semangat Polri Presisi,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Adi Warman Lubis memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai. Mereka juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan yang muncul selama persidangan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat disebut belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Adi Warman Lubis.

Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang: apakah gugatan Rp12 miliar tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru membuka babak baru pertarungan hukum yang lebih besar.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini