Sadis, Nyawa Rakyat Cuma Dihargai 1 Bulan 15 Hari, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan

0
105

Medan | GeberNews.com – Sadis, Nyawa Rakyat Cuma Dihargai 1 Bulan 15 Hari, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan. Wajah keadilan kembali tercoreng setelah Bulmar Pasaribu, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, hanya divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, meski perbuatannya telah merenggut nyawa Pedah Beru Bukit, seorang pejalan kaki warga Jalan Bakti Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu.

Vonis yang dinilai sadis, janggal, dan mencederai rasa kemanusiaan itu sontak memicu kemarahan publik. Putusan tersebut dianggap sebagai bukti nyata hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ratusan massa yang terdiri dari keluarga korban dan masyarakat simpatisan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan, massa menilai vonis tersebut sebagai tamparan keras bagi nurani hukum dan sinyal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Aksi berlangsung penuh emosi, menggambarkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap putusan yang dinilai tidak berpihak pada korban.

Di tengah kerumunan massa, suami korban, Benteng Ginting, menyampaikan jeritan hati yang menggambarkan betapa murahnya nyawa manusia di mata hukum.

“Kami hanya minta keadilan. Istri saya ditabrak sampai meninggal dunia, tapi pelakunya hanya dihukum satu bulan lima belas hari. Ini sadis. Di mana keadilan itu,” ucap Benteng Ginting dengan suara bergetar.

Benteng menegaskan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diketuai Dewi Andriani, SH, tidak hanya melukai perasaan keluarga korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Menurutnya, putusan tersebut seolah menegaskan bahwa nyawa rakyat kecil tidak memiliki nilai di hadapan hukum.

“Nyawa istri saya hilang, tapi hukumannya seperti pelanggaran ringan. Ini bukan keadilan, ini sadis dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Merasa dizalimi oleh putusan yang dinilai tidak proporsional dan mencoreng rasa keadilan, pihak keluarga korban telah mengajukan upaya hukum banding. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Medan berani mengoreksi putusan yang dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami cuma minta keadilan, itu saja,” ujar Benteng.

Tak lama kemudian, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu. Di hadapan para pendemo, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita tunggu proses bandingnya terlebih dahulu. Ketua Pengadilan akan mempelajari di mana letak permasalahan dalam perkara ini,” katanya.

Saut juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Medan akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut dan telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkas banding segera dikirimkan.

“Kami sudah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya berkasnya segera diserahkan. Perkara ini akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, massa memberikan tenggat waktu kepada Pengadilan Tinggi Medan untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki nurani dan tidak tunduk pada status atau pangkat. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika keadilan kembali diabaikan.

“Kalau keadilan tidak kami dapatkan, kami akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar,” teriak massa sebelum akhirnya membubarkan diri.

(Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini