Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum

0
294

Medan | GeberNews.com – Puluhan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, Selasa (10/6/2025). Aksi ini merupakan buntut dari penahanan dua orang oknum wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang.

Dalam orasinya, R. Anggi Syaputra selaku orator menyampaikan bahwa penangkapan ketiga orang tersebut dinilai cacat hukum dan terkesan dikondisikan. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala sekolah SDN 101928 berinisial MS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.

“Bapak Kapolda… Kami anggap penangkapan dan penahanan ini cacat hukum! Kami minta Kapolda Sumut mengevaluasi Kapolsek Beringin yang diduga bertindak di luar SOP,” tegas Anggi dalam orasinya.

Lebih lanjut, Anggi mendesak agar proses hukum yang tengah ditangani Polsek Beringin dihentikan melalui mekanisme restorative justice, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Ia juga meminta perlindungan hukum bagi insan pers dari upaya kriminalisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Usai orasi selama lebih dari satu jam, beberapa perwakilan aksi akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferri Walintukan, mewakili Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam pertemuan itu, Ihwan Banchin, S.H., selaku penasihat hukum dari ketiga orang yang ditahan, menguraikan bahwa kasus bermula dari permintaan pihak kepala sekolah untuk menghapus pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pentas seni siswa kelas VI.

“Dari kronologi yang ada, terlihat jelas ada kesepakatan antara pihak wartawan dan kepala sekolah. Namun tiba-tiba muncul angka dan terjadi penangkapan. Ada indikasi pengondisian, bahkan kuat dugaan kepala sekolah telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Ihwan.

Sebagai kuasa hukum, Ihwan meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dikaji ulang secara hukum dan etis.

Senada, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar juga menegaskan pentingnya penghentian proses hukum (SP3) dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan membuka ruang pengaduan ke Bid Propam serta Irwasda jika ditemukan pelanggaran prosedur.

“Aspirasi sudah kami terima. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Kapolda. Kami juga akan menurunkan tim investigasi di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Mohon rekan-rekan bersabar menunggu hasilnya,” ujar Ferri.

Aksi berlangsung damai dan berakhir tertib tanpa gesekan di lapangan.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini