

Sergai | GeberNews.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sergai dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda.



Acara diawali dengan laporan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rito Bataro Silalahi, S.H., dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Rufina menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai amanat Pasal 270 KUHAP yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam kasus, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, hingga perlindungan anak dan pembunuhan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 141 gram, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, alat hisap, senjata tajam, dan benda terkait kejahatan lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang, di antaranya sabu diblender lalu ditanam ke dalam tanah, senjata tajam digerinda hingga hancur, dan ganja serta barang bukti lain dibakar sampai tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua PN Sei Rampah yang diwakili Panmud Hezron Pebrando Saragih, S.H., M.H., Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., perwakilan BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, serta Kepala Dinas Kesehatan Sergai, Dr. Yohnly BD.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika, di wilayah hukum Serdang Bedagai.
(Dodi Suara Prananta)








