Medan | GeberNews.com – Sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara akan melaksanakan pemungutan suara ulang dalam 10 hari mendatang, ditambah 6 TPS lanjutan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana dan perusakan TPS di Nias pada 27 November 2024 menjadi salah satu penyebab perlunya pemungutan suara ulang. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat di Nias belum sempat menggunakan hak pilihnya.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan tim pemenangan Paslon 01 dan Paslon 02 serta Forkopimda untuk menyampaikan langkah yang akan diambil,” ujar Agus.
Dijelaskan, rincian TPS yang akan menggelar pemungutan ulang meliputi Medan sebanyak 56 TPS, Binjai 20 TPS, Nias 2 TPS, dan Deli Serdang 30 TPS. Sementara itu, logistik akan segera dikirim ke TPS yang terlibat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
(Dodi Rikardo Sembiring)