

Medan | GeberNews.com – Tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 14 Agustus 2025. Ilyas didakwa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,8 miliar.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto; Mulatua Pohan; Dingin Parulian Pakpahan; Petrus O. Laoli; Novrizal Zuhriandi; dan Destri Sari Ginting membantah tuduhan jaksa bahwa aplikasi tidak berfungsi. Mereka menyatakan, berdasarkan kesaksian para kepala sekolah di bawah sumpah, aplikasi digunakan sejak 2021 hingga akhir 2022.
Dedy Ismanto menegaskan, jika aplikasi tidak lagi berfungsi setelah itu, tanggung jawab ada pada CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, berstatus DPO. Ia menyebut pemeriksaan ahli IT JPU pada Juni 2024 tidak valid karena dilakukan setelah aplikasi berhenti digunakan dan perusahaan pelaksana bubar pada akhir 2022.
Mulatua Pohan juga menolak perhitungan kerugian negara oleh auditor JPU yang menggunakan metode total loss. Menurutnya, metode ini mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah dimanfaatkan, serta mengesampingkan biaya kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis, konsumsi, dan pendampingan di setiap kecamatan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan dalil sikap batin terdakwa dari lalai menjadi sengaja dalam replik JPU. Mereka menilai perubahan ini harus mendapat tanggapan serius.
Dingin Parulian Pakpahan menambahkan, Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana proyek. Seluruh pembayaran masuk ke rekening perusahaan. Sementara uang titipan Rp 500 juta disebut sebagai tanggung jawab moral dan diminta dikembalikan karena bukan hasil kejahatan.
Penasehat hukum menutup duplik dengan menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi pasca 2022 menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana, bukan terdakwa.
Jaksa Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya. Sidang dipimpin hakim ketua Sulhanuddin dan akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2025.
🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta