Publik Mengecam Hujatan dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

0
276

Medan | GeberNews.com — Publik mendesak aparat kepolisian agar segera memproses hukum seseorang yang diduga telah melontarkan tuduhan dan hinaan keji terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, beserta tim verifikator BGN.

Pelaku diduga menyebarkan pernyataan menyesatkan publik dengan menggunakan kata-kata tidak pantas seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuduh kantor Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “sarang tikus”.

Atas tindakan itu, publik menilai negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana yang dirugikan baik secara moral maupun reputasi.

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan ‘binatang’ tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” tegas Azmi Hidzaqi, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI).

Menurut Azmi, Ahmad Yazid seharusnya mampu menjaga ucapannya agar tidak menyinggung banyak pihak.

“Apa yang disampaikan itu sangat tidak bijak dan berpotensi melukai perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia. Sebutan binatang adalah bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan orang lain dan tidak membiarkan fitnah merusaknya,” ujarnya.

Azmi menambahkan, kritik seharusnya disampaikan dengan data dan etika, bukan dengan kata kasar, fitnah, atau kebencian.

“Kami meminta semua pihak agar lebih bijak menjaga ucapannya supaya tidak berurusan dengan hukum,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Azmi menilai pernyataan pihak tertentu yang beredar di media sosial merupakan informasi palsu dan menyesatkan, yang sengaja dibuat untuk mempengaruhi opini publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap BGN.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai konten hoaks dan ujaran kebencian yang beredar terkait kepemimpinan Prof. Dadan Hindayana. Fitnah itu jelas bermaksud menjatuhkan martabat Kepala BGN dan seluruh insan BGN,” tegasnya.

Azmi juga menyebut, tuduhan miring dari Ahmad Yazid sangat menyakiti publik, karena disampaikan tanpa bukti dan data yang sahih.

“Kami menilai tuduhan itu sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral. Fitnah keji tersebut merupakan bagian dari upaya menjatuhkan Prof. Dadan Hindayana dari jabatannya,” ujar Azmi.

Ia meyakini, tuduhan keji itu sengaja direkayasa untuk mengganggu jalannya program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Kritik bukanlah tindak pidana, tetapi jika dilakukan dengan kebencian lalu dijadikan sarana memfitnah dan menghina, maka dapat dipidana,” jelasnya.

Azmi pun mengingatkan bahwa berbagai peraturan hukum, seperti KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008, dan UU ITE, telah mengatur tegas tentang ujaran kebencian dan fitnah. Ia juga menyinggung Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 yang menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bentuknya bisa berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, hingga tindakan yang menimbulkan diskriminasi, kekerasan, bahkan konflik sosial,” pungkas Azmi Hidzaqi.

Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini