

GeberNews.com | Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Kali ini, jaringan narkoba asal Malaysia berhasil dibongkar dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diamankan di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bukan operasi biasa. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkoba jenis happy water. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, serta tiga unit handphone berbagai merek yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba, Kompol. Fery Kusnadi, dalam keterangannya di Mapolresta Deli Serdang, Senin (27/4/2026)
mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan intelijen yang diterima beberapa minggu sebelumnya.
Informasi tersebut menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan analisis mendalam.
“Pada Minggu (19/4), tim mulai memantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Pembuntutan dilakukan secara intensif mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga ke Tol Lubuk Pakam,” ungkap Kombes Pol. Hendria Lesmana.
Puncaknya, pada Senin (20/4) sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penyergapan di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dengan taktik menghadang dari depan dan belakang, petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Tiga orang berhasil diamankan, yakni J alias I (27) dan R (28), keduanya warga Tanjung Pura, Langkat, serta seorang anak berinisial M alias N (17). Ketiganya diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional tersebut.
Kasat Narkoba, Kompol. Fery Kusnadi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong.
Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di Lubuk Pakam.
“Identitas X sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami juga terus mengembangkan jaringan ini untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran narkoba lintas negara ini,” tegas Kompol. Fery Kusnadi.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi tiga goni plastik berisi 50 bungkus sabu dalam kemasan gold bergambar durian dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram. Selain itu, dua goni lainnya berisi liquid cartridge vape narkotika sebanyak 3.249 pcs dari berbagai merek, serta satu goni berisi 9.112 butir ekstasi merek Rolex dengan dua varian warna.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 35 bungkus happy water yang berisi total 350 sachet, yang diduga siap edar di wilayah Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana paling singkat lima tahun.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 20 April 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur peredaran narkoba lintas negara masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian pun menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
(Tim)








