AMPAK Sumut Desak Periksa Direktur Politeknik Medan Soal Dugaan Mark-Up Proyek Smart Board

0
14

GeberNews.com | Medan — Dewan Pimpinan Daerah Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD AMPAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya indikasi dugaan korupsi di lingkungan Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang akan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, 27 April 2026.

Hal dipicu oleh hasil investigasi internal AMPAK yang menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan papan tulis digital atau smart board pada tahun anggaran 2025 yang dikelola oleh CV Rahayu Sasada.

Koordinator Lapangan, Khairum S., mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penggelembungan harga (mark-up)yang cukup signifikan dalam pengadaan 8 unit smart board tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan mark-up pengadaan 8 unit Smart Board dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 milliar. Jika dikalkulasikan, harga per unit mencapai Rp 125 juta, padahal harga pasar wajar hanya berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta,” ujar Khairum.

Selisih harga yang fantastis ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip efisiensi serta transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain persoalan smart board, AMPAK juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan aset negara. Sebuah mobil listrik merek Hyundai yang merupakan aset hibah dari salah satu Bank Milik Negara (BUMN) untuk kepentingan operasional institusi, diduga digunakan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi oleh oknum petinggi Politeknik Negeri Medan.

Dalam aksi yang rencananya akan diikuti oleh sekitar 80 orang tersebut, AMPAK membawa sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:

  1. Mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan KKN dalam proyek pengadaan smart board di Polmed TA 2025.
  2. Meminta pemanggilan Direktur Politeknik Negeri Medan yang diduga sebagai aktor intelektual di balik dugaan mark-up tersebut.
  3. Mendesak BPK/BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek di Polmed pada tahun anggaran 2025.
  4. Meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengaudit penggunaan aset hibah BUMN yang diduga disalahgunakan.

“Panggil dan periksa yang bersangkutan, jika apa yang menjadi tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Kami akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat, dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Khairum mengakhiri.

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini