

Makassar | GeberNews.com – Pengeroyokan Wartawan di Batanghari, Polisi Diuji Nyali dan Integritasnya adalah sikap tegas Redaksi Tipikornews.com atas tindakan brutal dan biadab yang menimpa Kartiko M.W bersama tiga wartawan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kekerasan ini bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan tamparan keras terhadap kebebasan pers, penghinaan terhadap hukum, dan pengkhianatan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Dalam negara yang mengaku demokratis dan menjunjung supremasi hukum, kerja jurnalistik adalah pilar yang tidak boleh disentuh dengan kekerasan. Ketika wartawan dipukul, dikeroyok, dan diintimidasi, maka yang dihantam bukan hanya tubuh insan pers, tetapi juga akal sehat, nurani publik, dan wibawa negara. Redaksi Tipikornews.com mengecam keras aksi barbar ini sebagai bentuk kebrutalan yang tidak boleh dimaafkan, apalagi ditoleransi.
Redaktur Utama Tipikornews.com menegaskan bahwa redaksi berdiri di garis depan membela wartawan yang bekerja secara sah dan profesional. Kartiko M.W dan rekan-rekannya tidak melakukan kejahatan, mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan masyarakat luas. Wartawan seharusnya dilindungi undang-undang, bukan dijadikan sasaran amuk massa. Aparat penegak hukum kini berada di bawah sorotan tajam publik: berani menegakkan hukum atau memilih bungkam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari cekcok dengan dua orang sopir yang diduga membawa minyak ilegal pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Konflik tersebut memuncak menjadi aksi pengeroyokan brutal pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Para korban diserang secara bersama-sama oleh sekelompok orang, tanpa peringatan, tanpa alasan hukum, dan tanpa rasa kemanusiaan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, mulai dari memar di dada, cedera pada mata kanan, hingga gangguan pernapasan. Luka-luka ini adalah bukti telanjang bahwa kekerasan terhadap wartawan masih nyata dan mengancam nyawa. Demi mencari keadilan, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi pada Senin, 15 Desember 2025, dengan laporan resmi bernomor STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Secara hukum, kasus ini jelas memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan telah diterima dan proses penyelidikan disebut berjalan. Namun publik menunggu lebih dari sekadar administrasi. Hukum harus bergerak, pelaku harus diburu, dan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Redaksi Tipikornews.com menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah hak publik, bukan privilese segelintir orang. Jika wartawan dibungkam dengan bogem dan ancaman, maka yang dirampas adalah hak rakyat untuk tahu kebenaran.
Redaksi bersama komunitas pers dan masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tangkap pelaku, proses secara hukum, dan buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kekerasan jalanan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh. Tipikornews.com akan terus bersuara, karena kebenaran tidak akan pernah tunduk pada teror.
Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka demokrasi sedang diseret ke lorong gelap.
(Red)








