Humas BKM Masjid Al Ikhlas Imbau Warga Tak Terprovokasi, MUI Tegaskan Pergeseran Masjid Sah dan Sesuai Syariat

0
70

Medan Estate | GeberNews.com – Humas BKM Masjid Al Ikhlas Imbau Warga Tak Terprovokasi menjadi penegasan penting dalam menyikapi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas, Bambang Herianto, mengimbau masyarakat, khususnya jamaah masjid, agar tidak terpancing isu dan provokasi dari pihak-pihak tertentu yang dinilai sengaja menunggangi persoalan tersebut.
Bambang menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui proses musyawarah panjang, kesepakatan bersama, serta prosedur yang sah. Bahkan, masjid yang baru kini berdiri di lokasi yang jauh lebih layak dengan kondisi bangunan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Semua warga sepakat Masjid Al Ikhlas dipindahkan ke lokasi yang lebih layak. Bukan dikurangi, justru dilebihkan. Dari bangunan semi permanen menjadi permanen, ruang kelas tahfiz dari tiga lokal menjadi empat lokal, dan kubah masjid yang sebelumnya besi kini sudah dibeton,” ungkap Bambang kepada wartawan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sebelum pemindahan dilakukan, pihak BKM telah membuka forum musyawarah selama kurang lebih empat bulan. Musyawarah tersebut melibatkan masyarakat setempat, remaja masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, serta para tokoh masyarakat. Namun selama proses itu berlangsung, tidak satu pun pihak yang menyampaikan penolakan.
“Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan saat musyawarah. Faktanya, mereka yang kini menolak tidak pernah hadir. Ketika masjid sudah dibangun lebih baik, baru muncul aksi penolakan. Selama ini ke mana saja,” tegasnya.

Bambang juga menduga kuat bahwa oknum-oknum yang menolak pemindahan Masjid Al Ikhlas bukan merupakan warga sekitar maupun jamaah tetap masjid tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Ia menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah berdasarkan kesepakatan warga dan dilakukan tidak jauh dari lokasi lama, dengan tujuan memberikan kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih besar bagi umat.
“Di lokasi lama sudah banyak rumah warga yang ditinggalkan. Karena itu masyarakat sepakat masjid dipindahkan. Prosesnya sudah sesuai prosedur dan disetujui warga. Mereka yang menolak bukan warga sekitar, dan warga tidak ingin ditunggangi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pergeseran atau pemindahan Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara agama dan ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya pergeseran masjid. Pertama, kejelasan status kepemilikan atau wakaf masjid. Kedua, masjid harus memberikan kebermanfaatan nyata bagi jamaah dan masyarakat. Ketiga, masjid dibangun semata-mata untuk kemaslahatan umat.
“Ketiga unsur itu telah terpenuhi. Proses pergeseran Masjid Al Ikhlas juga sudah melalui musyawarah, kesepakatan, dan penandatanganan resmi oleh berbagai pihak,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang telah menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT United Orto Berjaya. Penandatanganan juga disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Kepala Desa Medan Estate, serta Kepala Desa Sampali.
Dengan proses yang terbuka dan sah tersebut, Ketua MUI menilai pergeseran Masjid Al Ikhlas telah sesuai dengan ketentuan agama dan prinsip musyawarah mufakat. Ia pun mengimbau pihak-pihak yang masih mempersoalkan hal ini agar tidak memicu kegaduhan di tengah umat.
“Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak. Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.

Tim

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini