Polemik TPS 3R Bandar Klippa Dipatahkan, Kades Suripno Tegaskan Surat Keterangan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

0
105

Percut Sei Tuan | GeberNews.com – Polemik TPS 3R Bandar Klippa dipatahkan. Kepala Desa (Kades) Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Suripno, menegaskan bahwa polemik yang sempat memicu penghentian sementara pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Pasar 12, Jalan Pendidikan, murni terjadi akibat salah tafsir terhadap surat keterangan desa yang beredar di tengah masyarakat.

Polemik tersebut bermula dari beredarnya dua Surat Keterangan Kades Bandar Klippa, yakni Surat Keterangan Nomor 470/4427/2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, serta Surat Keterangan Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada Ari Dian Perdana Aritonang dan Marwan Syahputra. Kedua surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sekelompok masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan TPS 3R di lokasi Pasar 12 pada 24 Desember 2025.

Kades Suripno menegaskan bahwa surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa sama sekali bukan merupakan surat alas hak atau bukti kepemilikan tanah. Surat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk kepentingan administrasi pendataan dalam rangka proses pemberian Nilai Ganti Kerugian Tegakan berupa tanaman dan bangunan, mengingat sebelumnya belum terdapat data pasti mengenai pihak-pihak yang menguasai atau memiliki tegakan di lokasi pembangunan TPS 3R.
Kades Suripno menjelaskan, sebelum surat keterangan tersebut diterbitkan, muncul sejumlah pihak yang menuntut ganti rugi tanah tanpa dapat menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah. Untuk mencegah polemik berkepanjangan serta menghindari multitafsir di tengah masyarakat, Pemerintah Desa Bandar Klippa kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor 470/4438 tertanggal 24 Desember 2025 yang berisi pencabutan dan pembatalan atas Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan 470/4427 tertanggal 23 Desember 2025.

“Pencabutan ini dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang menafsirkan surat keterangan desa sebagai bukti kepemilikan tanah. Sejak awal, surat tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan administrasi ganti kerugian tegakan,” tegas Kades Suripno.
Lebih lanjut, Kades Suripno menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Bandar Klippa sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan. Surat tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti data masyarakat penggarap atau pemilik tegakan berupa tanaman dan bangunan di lokasi TPS 3R. Padahal, Kantor Jasa Penilai Publik telah melakukan penilaian dan menetapkan nilai ganti kerugian tegakan sebesar Rp 37.983.000.
Karena proses pendataan penggarap mengalami hambatan akibat adanya tuntutan ganti rugi tanah, maka mekanisme pembayaran ganti kerugian tegakan tanaman dan bangunan akan ditempuh melalui jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Sukri, saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bahwa pembangunan TPS 3R di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan dilaksanakan di lima titik lokasi, masing-masing berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur, dan Desa Saentis. Dari lima lokasi tersebut, empat titik berada di atas areal Hak Guna Usaha aktif milik PTPN I.
Khusus TPS 3R Pasar XII Desa Bandar Klippa, Sukri menegaskan bahwa lokasi pembangunan berada di areal HGU Nomor 115 milik PTPN I, sebagaimana tertuang dalam surat resmi PTPN I Regional I yang ditandatangani Ganda Wiatmaja selaku SEVP Aset PTPN I tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan demikian, lokasi tersebut bukan merupakan areal eks HGU sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, ganti kerugian kepada masyarakat penggarap hanya diberikan terhadap tegakan berupa tanaman dan bangunan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik. Sementara ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada pihak PTPN I sebagai bagian dari proses pelepasan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sukri menegaskan bahwa pembangunan TPS 3R sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan yang volumenya mencapai 200 hingga 250 ton per hari. Keberadaan TPS 3R dinilai strategis untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dan mengklaim kepemilikan tanah dengan dasar hukum yang sah, dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Namun hingga saat ini, sejak tahap perencanaan hingga sosialisasi pembangunan TPS 3R di tingkat kecamatan maupun desa, tidak satu pun pihak yang mengajukan keberatan disertai bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Seluruh proses pembangunan TPS 3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait pengadaan tanah maupun pemberian ganti kerugian tegakan,” pungkas Sukri.

(Tim/Red)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini