Pledoi PT Tekken Pratama Hantam Dakwaan JPU, Dugaan Kerugian Negara Disebut Rekayasa dan Ahli Tak Pernah Uji Fisik Kaca Gedung

0
136

Medan | GeberNews.com – Pledoi PT Tekken Pratama dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Pematang Siantar meledak sebagai serangan balik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum. Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners secara terbuka menuding dakwaan JPU dibangun di atas asumsi, analisa di atas kertas, serta penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak berbasis fakta teknis maupun pemeriksaan fisik bangunan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 23 Desember 2025, penasihat hukum menyebut metode audit yang digunakan jaksa sebagai audit “ghaib”. Pasalnya, kesimpulan kerugian negara dibuat tanpa pembuktian lapangan, bahkan bertentangan dengan logika teknik konstruksi. Salah satu poin krusial yang disorot adalah penilaian ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton.

Tim kuasa hukum menegaskan, kesimpulan tersebut sama sekali tidak sejalan dengan fakta ilmiah. Seluruh pekerjaan pengecoran disebut menggunakan Job Mix Design resmi dari Laboratorium Universitas Sumatera Utara. Bukti pendukung berupa surat jalan, hasil uji slump, hingga uji kubus beton menunjukkan mutu beton memenuhi spesifikasi kontrak.
“Nilai beton dinyatakan nol rupiah, sementara gedung sudah berdiri kokoh lebih dari sembilan tahun. Bahkan saat gempa bumi Maret 2025 mengguncang Pematang Siantar, bangunan ini tidak mengalami retak sedikit pun. Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” tegas tim hukum di hadapan majelis hakim.
Serangan serupa juga diarahkan pada penilaian pekerjaan curtain wall atau kaca gedung. Ahli JPU, Indra dan Agung, dinilai hanya melakukan analisa harga tanpa pernah melakukan uji fisik langsung di lapangan. Tidak ada pencopotan kaca, tidak ada pengukuran menggunakan sigmat, dan tidak ada pembuktian teknis sebagaimana standar keahlian konstruksi.
“Ahli hanya bermain asumsi di atas kertas. Tidak ada uji fisik, tidak ada pengukuran langsung. Ini bukan analisa teknis, tapi dugaan sepihak yang dipaksakan,” ujar penasihat hukum. Mereka menegaskan telah memiliki As Built Drawing serta faktur pengiriman resmi yang membuktikan spesifikasi kaca sesuai kontrak.
Dalam pledoi tersebut, tim hukum juga menguliti kesalahan mendasar jaksa dalam memahami mekanisme kontrak proyek. Pembangunan gedung ini, kata mereka, menggunakan kontrak lump sum yang pembayarannya berbasis hasil akhir pekerjaan, bukan perhitungan unit detail seperti jumlah bata atau item satuan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, kuasa hukum menjelaskan bahwa penggunaan bata merah merupakan solusi teknis di lapangan akibat kelangkaan bata ringan di Pematang Siantar. Perubahan tersebut telah disetujui secara resmi oleh konsultan pengawas dan perwakilan PT Graha Sarana Duta dalam laporan mingguan proyek.
“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah prosedur administrasi yang sah dalam kontrak lump sum,” tegas tim pembela.
Aspek lain yang dinilai paling mencederai rasa keadilan adalah penetapan PT Tekken Pratama sebagai terdakwa tunggal. Padahal, perusahaan tersebut hanya berstatus sebagai subkontraktor. Tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa PT Graha Sarana Duta sebagai kontraktor utama bentukan Telkom, serta pihak PPK dan KPA yang memiliki kewenangan pencairan anggaran, justru tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Subkontraktor yang bekerja di lapangan dijadikan tumbal. Sementara pihak yang memegang kendali kontraktual dan keuangan dibiarkan bebas. Ini potret penegakan hukum yang tidak adil,” ungkap penasihat hukum.
Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang dipaparkan, tim kuasa hukum secara tegas meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak terhadap para terdakwa. Mereka menegaskan bahwa gedung Telkom tersebut berfungsi, bermanfaat, dan sama sekali tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Fakta menunjukkan negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” tegas tim hukum.
Di akhir konferensi pers, penasihat hukum juga meluruskan informasi yang sempat berkembang terkait penahanan mantan General Manager PT Graha Sarana Duta Area I. Mereka menegaskan bahwa perkara tersebut bukan terkait pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, melainkan perkara terpisah mengenai pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.
“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan konstruksi gedung Telkom Witel dan Telkomsel,” pungkas tim hukum.
Keterangan foto: Gedung Telkom saat pengujian kelayakan operasional melalui Commissioning Test pada Maret 2018, serta dokumentasi peresmian Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Kota Pematang Siantar tahun 2018.

(Tim/ Red)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini