55 Paket Proyek Siluman Tak Tercatat di LPSE, 6 Kena Adendum, Kadis dan Kabid CKTR Deli Serdang Di Ambang Pemeriksaan Hukum

0
65

Deli Serdang | GeberNews.com — Sebanyak 55 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang diduga tidak tercatat di LPSE, sementara 6 proyek bernilai miliaran rupiah tercatat mengalami adendum, membuat Kepala Dinas CKTR Rachmad Syah ST dan Kepala Bidang Ruang dan Bangunan Ari M disorot tajam serta terancam berurusan dengan aparat penegak hukum.

Teks Foto:
Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo saat meninjau sekolah. Program toilet sehat yang menjadi prioritas daerah kini tercoreng dugaan proyek siluman dan adendum bermasalah di tubuh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Kondisi ini memicu desakan keras kepada Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan agar segera mencopot dan mengevaluasi dua pejabat strategis tersebut sebelum persoalan berkembang menjadi kasus hukum yang lebih serius dan menyeret institusi pemerintahan daerah.

Sorotan tajam mengarah pada program unggulan Bupati berupa rehabilitasi toilet sekolah, yang selama ini diklaim sebagai fondasi utama mewujudkan “sekolah sehat” di Kabupaten Deli Serdang. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pengelolaan yang dinilai gagal, perencanaan amburadul, serta administrasi yang bermasalah.

Sumber internal yang mengetahui detail proyek mengungkapkan bahwa rehabilitasi 540 toilet SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2025 tidak mampu dipertanggungjawabkan secara profesional oleh jajaran Dinas CKTR.

“Target 75 hari kerja itu hanya di atas kertas. Mayoritas pekerjaan molor dan kualitasnya jauh dari harapan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cermin buruknya perencanaan dan pengawasan,” ujar sumber, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.

Ia menegaskan, vendor pelaksana bekerja tanpa arah yang jelas karena Dinas CKTR diduga tidak menyiapkan perencanaan teknis yang matang dan terukur. Akibatnya, hasil akhir proyek mengangkangi langsung instruksi Bupati yang ingin menciptakan lingkungan sekolah yang layak, sehat, dan bermartabat.

55 Paket Proyek Tak Terdaftar di LPSE

Proyek rehabilitasi toilet sekolah tersebut diketahui dibagi ke dalam 77 paket pekerjaan. Namun hasil penelusuran pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang hanya menemukan 22 paket proyek yang tercatat secara resmi.

Artinya, sebanyak 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di sistem pengadaan elektronik, padahal LPSE merupakan instrumen utama untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Ini bukan sekadar anomali, ini misteri serius. Ke mana 55 paket proyek itu? Kenapa tidak tercatat di LPSE? Ada apa dengan Dinas CKTR?” tegas sumber. Selain rehabilitasi toilet, paket pekerjaan tersebut juga mencakup perbaikan 10 gedung sekolah menengah pertama (SMP), yang semakin memperbesar tanda tanya publik terkait pengelolaan anggaran dan mekanisme pengadaan proyek di dinas tersebut.

Enam Proyek Miliaran Kena Adendum
Persoalan tidak berhenti pada dugaan proyek siluman. Enam proyek besar bernilai miliaran rupiah tercatat mengalami adendum, yang diduga kuat terjadi akibat ketidakmampuan Kadis dan Kabid CKTR dalam mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Proyek-proyek yang mengalami adendum tersebut antara lain Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin, senilai Rp2,9 miliar, Pembangunan Puskesmas Kenanga senilai Rp2,9 miliar, serta rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan, Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau senilai Rp2 miliar, Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis senilai Rp1,15 miliar, Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,07 miliar, dan Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang senilai Rp2,3 miliar.

“Adendum memang sah secara hukum, tetapi jika terjadi berulang dan masif, itu menandakan perencanaan yang buruk. Kondisi ini membuka ruang bagi penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar sumber. Ia menegaskan, evaluasi dini oleh Bupati bukan sekadar opsi, melainkan langkah politik dan administratif yang mendesak demi menyelamatkan program prioritas daerah sekaligus menjaga wibawa pemerintahan. “Jika dibiarkan, bukan hanya program Bupati yang rusak, tapi juga membuka pintu persoalan hukum yang jauh lebih besar,” tandasnya.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini