Minta Usut Tuntas, KCBI Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor

0
10

GeberNews.com | Bogor — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan kajian terhadap tata kelola BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, khususnya terkait peran kepala desa yang diduga melampaui fungsi sebagai penasihat. Hal ini perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang,” ujarnya.

Dalam laporannya, KCBI menyoroti dugaan dominasi kepala desa dalam operasional BUMDes yang semestinya dijalankan oleh pelaksana operasional secara terpisah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal serta membuka ruang konflik kepentingan.

Selain aspek tata kelola, perhatian juga tertuju pada unit usaha peternakan ayam yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan estimasi, unit usaha tersebut mampu menghasilkan ribuan ekor ayam per siklus dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Namun demikian, KCBI menilai belum terdapat kejelasan terkait mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. Pihaknya mengaku belum memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun lembaga desa seperti BPD.

“Kami belum melihat adanya laporan keuangan yang transparan. Ini menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih lanjut,” kata Agus.

LSM KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukan merupakan vonis, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan audit investigatif bila diperlukan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum dapat dihubungi. Informasi yang dihimpun menyebutkan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Media ini juga memperoleh keterangan bahwa nomor kontak yang sebelumnya diberikan oleh pihak desa tidak dapat diakses saat dilakukan upaya konfirmasi lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMDes sebagai instrumen ekonomi desa.

Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Red/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini