LAKSI Dukung Putusan Praperadilan, Desak KPK Pulihkan Nama Baik Indra Iskandar

0
13

GeberNews.com | Jakarta — Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan dukungan terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. LAKSI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya menilai putusan praperadilan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Praperadilan adalah mekanisme pengawasan terhadap tindakan negara agar tidak sewenang-wenang. Putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dan prosedur hukum harus dijunjung tinggi,” ujar Azmi.

LAKSI menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dalam memutus perkara tersebut.

Putusan yang membatalkan status tersangka, lanjutnya, bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menghormati putusan pengadilan serta segera melakukan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Indra Iskandar.

“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus menjunjung tinggi asas profesionalitas dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Azmi juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja KPK belakangan ini. Ia menyebut adanya persepsi di masyarakat terkait penanganan sejumlah perkara yang dinilai kurang profesional dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

LAKSI berharap ke depan KPK dapat lebih berhati-hati dan konsisten dalam menjalankan proses penyidikan, guna menjaga kredibilitas lembaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini