Doorstop Dipimpin AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH.: Oknum Kades Tanjung Harap Diduga Gelapkan Rp100 Juta, Sat Reskrim Polres Sergai Bongkar Modus Kerja Sama Fiktif

0
68

Sergai | Di bawah kepemimpinan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar doorstop terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyeret oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D (56). Tersangka diduga menggelapkan dana investasi tanam ubi/singkong senilai Rp100 juta milik korban Sofiah.

Kasus ini berdasarkan LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H. Perkara mencuat setelah korban mengetahui pada Januari 2025 bahwa lahan ubi seluas 6 hektar yang dikerjasamakan telah dipanen tanpa sepengetahuan dan tanpa pembagian hasil kepada dirinya.

Peristiwa bermula dari perjanjian kerja sama pada Maret 2024 di rumah korban, Jalan Bisnis Center Link I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Dalam kesepakatan itu, hasil panen dibagi dua (50%-50%), sementara seluruh biaya penanaman hingga panen ditanggung korban. Total modal yang diserahkan mencapai Rp100.000.000, diperkuat dengan kwitansi tertanggal 7 Maret 2024, 6 April 2024, dan 8 Mei 2024.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang disebut-sebut berada di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi, ternyata tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang. Manager PT. Pokpan KSM, Raja Barumun Hasibuan, menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan maupun menerima setoran Rp30 juta sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil konfrontasi terungkap bahwa panen seluas 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 untuk melunasi utang Dermawan.

Padahal, lahan tersebut merupakan objek kerja sama antara korban Sofiah dan tersangka. Sementara sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka tanpa sepeser pun hasil diberikan kepada korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dan tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari kerja sama yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 492 tentang penipuan mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Sedangkan Pasal 486 tentang penggelapan juga mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.

Doorstop tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH., MH., Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH., MH., Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., Camat Serba Jadi R. Saragih, serta insan pers.

Sat Reskrim Polres Sergai menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan masyarakat. Proses hukum terhadap oknum Kades tersebut akan terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini