Terbukti Palsu dan Manipulatif! Pendaftaran Sony Putra Dibatalkan, Calon Kepling VI Sari Rejo Resmi Gugur

0
80

Medan | GeberNews.com – Dugaan kecurangan dalam proses pencalonan Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Sari Rejo akhirnya terbongkar. Pendaftaran atas nama Sony Putra resmi dibatalkan setelah tim verifikasi menemukan adanya pemalsuan data serta tanda tangan dukungan warga.

Keputusan tegas tersebut diambil oleh Pemerintah Kecamatan Medan Polonia usai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pencalonan yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat. Sekretaris Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, menyampaikan langsung hasil verifikasi tersebut kepada awak media, Minggu (1/3/2026).

Langkah pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga Lingkungan VI yang pada 28 Februari 2026 mendatangi kantor lurah dan mendesak klarifikasi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan. Tim kecamatan bersama pihak Kelurahan Sari Rejo melakukan crosscheck faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen.
Hasilnya mengejutkan.

Delapan warga yang namanya dicantumkan dalam daftar dukungan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun membubuhkan tanda tangan. Mereka adalah Dharma Mandala, Awal Ramadhan, Muhammad Mecael, Nurdin, Liswan Pulungan, Dharma Ginting, Irfandi, dan Sumaryono.

Tak hanya itu, tim verifikasi juga menemukan adanya nama warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Lingkungan VI. Bahkan, terdapat nama warga yang telah meninggal dunia namun tetap dicantumkan dalam berkas dukungan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Hasilnya setelah dicrosscheck kembali oleh tim memang terdapat pemalsuan data, maka kita membatalkan atas nama Sony Putra untuk menjadi Kepling VI,” tegas Rangga.

Pembatalan ini menjadi jawaban atas keresahan warga yang sebelumnya mengepung kantor lurah dan menuntut transparansi serta penegakan aturan.

Masyarakat menilai praktik manipulasi data dalam proses pencalonan merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi karena dapat merusak legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Dengan keputusan tersebut, proses penjaringan calon Kepling VI akan kembali mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pihak kecamatan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas administrasi serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang sah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pemalsuan dokumen dalam proses pemerintahan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Warga Lingkungan VI berharap tahapan selanjutnya berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan demi menjaga marwah demokrasi di tingkat akar rumput.

(AD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini