Jakarta | GeberNews.com – Advokat DePA-RI Seret Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri, Diduga Sebar NIK Advokat di Medsos dengan Label “Daftar Pencarian Saksi”. Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (10/03/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, hingga penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial resmi institusi kepolisian.
Laporan diajukan oleh Tim Advokasi DePA-RI untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H.; M.H., seorang advokat yang sebelumnya hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah pada 28 Februari 2026 akun Instagram resmi Polresta Denpasar mengunggah sebuah postingan dengan narasi “Daftar Pencarian Saksi”. Dalam unggahan tersebut ditampilkan secara terbuka foto Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H.; M.H., lengkap dengan identitas diri serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Padahal, menurut Tim Advokasi DePA-RI, yang bersangkutan tidak pernah berstatus tersangka maupun buronan. Ia hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Polresta Denpasar.
Tim advokasi menilai langkah publikasi tersebut sangat bermasalah dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa penyidik berwenang memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli maupun tersangka dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana.
Namun pemanggilan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui surat panggilan resmi yang memuat alasan pemanggilan serta memberikan waktu yang wajar bagi pihak yang dipanggil.
Tim Advokasi DePA-RI menyebutkan bahwa dalam perkara ini prosedur tersebut diduga tidak dijalankan. Penyidik disebut tidak pernah mengirimkan surat pemanggilan saksi pertama maupun surat pemanggilan saksi kedua sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebaliknya, identitas saksi justru dipublikasikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial dengan label “Daftar Pencarian Saksi”.
Menurut tim advokasi, hukum acara pidana Indonesia sama sekali tidak mengenal istilah “Daftar Pencarian Saksi”. Istilah yang dikenal dalam praktik penegakan hukum hanyalah “Daftar Pencarian Orang (DPO)” yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penggunaan format visual menyerupai DPO dengan menampilkan foto, identitas lengkap, serta narasi pencarian oleh aparat penegak hukum dinilai sangat berbahaya karena berpotensi membangun persepsi publik bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat.
Kondisi ini, menurut Tim Advokasi DePA-RI, dapat menimbulkan stigma sosial, merusak reputasi profesional seseorang, serta mencederai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Tidak hanya itu, publikasi identitas advokat tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam unggahan tersebut, identitas lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang ditampilkan secara terbuka kepada publik.
Tim Advokasi DePA-RI menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain aspek pidana, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia atas perlindungan privasi serta kehormatan individu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.
Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, S.H.; M.H.; C.R.A., menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.
“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana tidak ada istilah itu. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” tegas Yusuf Istanto.
Ia juga menyoroti penggunaan media sosial resmi institusi kepolisian yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar soal reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum. Aparat negara tidak boleh menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap warga negara,” ujarnya.
Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, serta Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.
Tim advokasi menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maladministrasi penyidikan, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kasus ini juga dinilai menjadi sorotan penting terkait penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum yang seharusnya tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak-hak warga negara.
Tim Advokasi DePA-RI berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memproses laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan setiap tindakan aparat tetap tunduk pada hukum,” kata Yusuf Istanto.
Turut hadir mendampingi laporan tersebut antara lain Dr. TM Luthfi Yazid; Dr. A.A. Azis Zein; Nurdamewati Sihite, S.H.; M.H.; serta Bachtiar Marasabessy, S.H.; M.H.
Tim Advokasi DePA-RI menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” tutup Adv. Yusuf Istanto, S.H.; M.H.; C.R.A.
Tim







