Hadiri RDPU Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli Siahaan Dorong Perlindungan Darurat bagi Warga Terdampak Aktivitas PT MMI

0
42

Jakarta | GeberNews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong pemerintah segera memberikan perlindungan darurat kepada masyarakat yang diduga terdampak aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (PT MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sikap tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Rantau Bakula di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

RDPU digelar untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan PT MMI. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari dugaan kerusakan lingkungan, terganggunya kawasan permukiman, hingga dampak terhadap kesehatan serta hilangnya sumber mata pencaharian.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif, berbasis data, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, negara tidak boleh abai ketika muncul dugaan ancaman terhadap keselamatan dan hak-hak masyarakat.

“Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dr. Maruli Siahaan mengusulkan dilaksanakannya audit terpadu dan independen dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, ahli geoteknik, ahli kesehatan lingkungan, serta laboratorium yang telah terakreditasi.

Audit tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencakup pemeriksaan kualitas air dan udara, tingkat kebisingan dan getaran, stabilitas tanah, kondisi terowongan tambang, pengelolaan lumpur, hingga kesesuaian aktivitas pertambangan dengan dokumen lingkungan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Maruli juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah perlindungan darurat apabila ditemukan indikasi yang mengancam keselamatan masyarakat. Langkah tersebut meliputi penyediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan massal, pendataan rumah warga yang mengalami keretakan atau ambles, hingga penghentian sementara aktivitas pada lokasi yang diduga berpotensi membahayakan permukiman sampai hasil audit selesai dilakukan.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat menyampaikan secara jelas persoalan yang paling mendesak untuk segera ditangani, apakah menyangkut keselamatan rumah warga, kualitas air, gangguan kesehatan, atau hilangnya mata pencaharian. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian bukti-bukti yang dapat menunjukkan keterkaitan antara kerugian yang dialami masyarakat dengan aktivitas pertambangan PT MMI.

Menurut Maruli, penentuan skala prioritas akan mempercepat proses penanganan, terutama terhadap persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat melalui fungsi pengawasan agar penyelesaiannya berlangsung secara transparan, objektif, berbasis bukti, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini