

Medan | GeberNews.com — Tim hukum GS membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal XV, Medan Denai.

Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berasal dari informasi yang belum terverifikasi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online pada 31 Maret 2026, yang menarasikan adanya seorang wanita diduga pengguna narkoba jenis sabu di kawasan Jermal XV.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, tim hukum menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. Wanita dalam video disebut bukan warga setempat, melainkan pendatang yang identitas dan domisilinya belum diketahui secara pasti.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada warga sekitar pada Selasa (1/4/2026). Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut perempuan tersebut bukan penduduk resmi.

“Perempuan itu bukan warga Jermal XV. Kami tidak mengenalnya, kemungkinan hanya pendatang,” ujar warga.
Tim hukum menilai, penyebaran video dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan serta merugikan nama baik GS.
Bahkan, mereka menduga ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tanpa konfirmasi yang memadai.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang disengaja.
“Kami menduga tuduhan ini dibuat untuk merusak reputasi klien kami serta mengalihkan perhatian dari upaya nyata pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa GS tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jermal XV maupun wilayah lain.
Selain itu, tim hukum menyebut bahwa dalam operasi yang dilakukan Polrestabes Medan pada Januari 2026, yang mengamankan sejumlah penyalahguna narkoba, tidak ditemukan keterlibatan GS dalam kasus tersebut.
GS disebut memiliki rekam jejak hukum yang bersih dan selama ini aktif dalam kegiatan sosial, termasuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Medan Denai.
Tim hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga meminta media yang telah mempublikasikan informasi keliru untuk segera melakukan koreksi demi menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
Tim








