Saksi Akui Makam Datuk Pulo di Lahan Sengketa

0
46

GeberNews.com | Medan — Pengakuan saksi di persidangan mengungkap fakta baru dalam sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam sidang, saksi menyebut adanya makam keramat Datuk Pulo di lokasi tanah yang kini diperebutkan.

Fakta tersebut muncul dalam perkara perlawanan eksekusi (derden verzet) Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan yang diajukan M Nur Azadin.

Pengakuan ini sekaligus menguatkan hasil pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan majelis hakim pada 12 Maret 2026 di lokasi sengketa.

“Memang ada makam Datuk Pulo di situ. Itu fakta di lapangan,” ujar M Nur Azadin kepada wartawan.
Selain temuan tersebut, Pengadilan Negeri Medan juga telah menghentikan sementara proses eksekusi lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916.

M Nur menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian eksekusi sekaligus meminta hakim meneliti keabsahan dokumen yang digunakan pihak lawan.
Ia merujuk pada Surat Keterangan Kesultanan Deli Nomor 24.19/IM-SD/2024 yang menyatakan lokasi tersebut berada di atas tanah konsesi Deli Cultuur Maatschappij, bukan tanah Grant Sultan.

“Tidak ada Grant Sultan di lokasi itu. Ini harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Di sisi lain, M Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/947/VI/2025/SPK.

Perkara ini masih bergulir di PN Medan. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan berwenang mengadili perkara dan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.
sidang lapangan sempat memanas
Proses descente di lokasi sengketa sempat diwarnai ketegangan. Adu mulut terjadi antara kuasa hukum pihak terbantah dengan ahli waris, bahkan nyaris berujung bentrok.

Kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis, SH, menyebut pihaknya telah menunjukkan batas lahan seluas 4,5 hektare secara jelas di hadapan majelis hakim.

“Fakta di lapangan, lahan yang diklaim pihak terbantah justru masuk ke wilayah milik klien kami,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak terbantah tidak mampu membuktikan penguasaan fisik atas objek sengketa dan menunjukkan inkonsistensi dalam keterangan.

laporan hingga ke pusat
M Nur Azadin mengaku telah membawa persoalan ini ke berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Komnas HAM.
Kasus ini bermula saat lahan yang diklaim miliknya berdasarkan dokumen pelepasan hak tahun 2023 tiba-tiba masuk dalam objek eksekusi perkara lama yang dikaitkan dengan Grant Sultan Deli tahun 1906 dan 1916.

Namun, berdasarkan keterangan resmi Kesultanan Deli, lahan tersebut berada di kawasan konsesi perkebunan, bukan tanah Grant Sultan.

“Kalau Grant itu tidak pernah ada di lokasi itu, maka dasar klaimnya patut dipertanyakan,” kata M Nur.
Kini, publik menanti putusan akhir Pengadilan Negeri Medan. M Nur berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan profesional.

“Saya berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini