

GeberNews.com | Medan — Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini berlangsung pada periode 30 Maret hingga 5 April 2026 dan tetap beroperasi di akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menghemat waktu dalam mengurus perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @polrestabes.medan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, pembuatan SIM baru tidak dilayani melalui layanan ini.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan mengurus penerbitan baru secara langsung di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling:
Selama periode tersebut, layanan SIM Keliling hadir di beberapa titik, antara lain:
SIMLING I: Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Niaga dan Lapangan Merdeka)
SIMLING II: Depan CIMB Niaga Lapangan dan Lapangan Merdeka
SIMLING III: Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
SIMLING IV: Mall Pelayanan Publik
SIMLING V: Carrefour Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
Layanan dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan:
KTP asli dan SIM yang masih berlaku
Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Fasilitas Pendukung:
Di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga dapat langsung melakukan tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepolisian, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dalam satu lokasi.
Biaya Perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
Tes kesehatan sekitar Rp75.000
Tes psikologi sekitar Rp100.000
Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung lokasi layanan.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku telah habis, pengurusan harus dilakukan dari awal di kantor Satpas.
(Dodi Rikardo)








