Koperasi Desa Naik Kelas: Dari Simpan Pinjam Menuju Pusat Ekonomi Warga

0
21

GeberNews.com | Medan — Koperasi desa kini didorong bertransformasi dari sekadar layanan simpan pinjam menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang terintegrasi dan modern.

Dorongan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam diskusi tematik bertajuk “Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang?” yang digelar Koperasi Keluarga Pers Indonesia di Aula PLUT UMKM Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026) sore.

Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, serta dimoderatori Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy. Sekitar 50 peserta dari unsur koperasi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pers, dan mahasiswa ikut ambil bagian dalam diskusi tersebut.

Koperasi Jadi Pusat Ekonomi Desa
Dalam pemaparannya, Prof. Ambar menjelaskan bahwa konsep Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat yang lebih luas.

Tidak hanya mengelola simpan pinjam, koperasi ke depan juga diharapkan mampu menyediakan kebutuhan pokok seperti sembako, distribusi pupuk, layanan kesehatan dasar, hingga membantu pemasaran produk UMKM desa.

“Yang dibangun bukan hanya koperasi sebagai lembaga, tetapi ekosistem ekonomi desa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa menjadi kunci utama. Dalam skema yang tengah didorong, kepala desa juga akan berperan sebagai pengawas agar koperasi tetap berpihak pada kepentingan warga.

Tantangan Nyata: Modal, SDM, dan Validitas Data
Meski memiliki konsep besar, implementasi KDKMP masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

Prof. Ambar mengungkapkan tiga tantangan utama, yakni keterbatasan modal, kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus yang belum merata, serta lemahnya sistem pendataan usaha.

Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sistem koperasi, terutama anggapan bahwa pengurus akan menerima gaji dari pemerintah.

“Padahal koperasi berjalan dari hasil usaha bersama, melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dari anggaran negara,” tegasnya.

Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi penting. Tanpa basis data potensi desa yang jelas, koperasi akan kesulitan menyusun perencanaan usaha yang kredibel di mata lembaga keuangan.

Perlindungan Sosial Jadi Bagian Penting
Sementara itu, Husaini dari BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa koperasi tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga perlindungan sosial bagi para pelaku di dalamnya.

Ia menyebutkan, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan koperasi—mulai dari pengurus, pekerja, hingga tenaga proyek—wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program yang tersedia mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, pensiun, hingga manfaat kehilangan pekerjaan.

“Jika terjadi risiko kerja, keluarga tidak langsung kehilangan sumber penghidupan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan tetap dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema yang tersedia.

Dorongan Digitalisasi Koperasi

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi. Sistem digital dinilai mampu meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempermudah pengawasan dan pengambilan keputusan.

Pemerintah menilai langkah ini krusial agar koperasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi berkembang menjadi lembaga usaha yang profesional dan dipercaya oleh lembaga pembiayaan.

Dengan arah kebijakan baru ini, koperasi desa tidak lagi diposisikan sebagai entitas ekonomi kecil, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus instrumen perlindungan sosial masyarakat.
Transformasi ini diharapkan mampu menjadikan koperasi sebagai pilar utama kemandirian ekonomi desa di masa depan.

(Red/ Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini