GeberNews.com | Sergai – 🅟olres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, melalui Kasatresnarkoba, AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops, Kompol D. Sinaga, dan Kanit II Satresnarkoba, IPTU Anggiat Sidabutar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.

Kasatresnarkoba, AKP Erickson David Hutauruk, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diamankan pada April 2026

.”Kasus ini berhasil diungkap melalui penyelidikan personel Satresnarkoba dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah proses pemesanan dan pemantauan dilakukan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Selanjutnya, hasil larutan ditanam di sekitar area Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah Sergai terus dipersempit melalui tindakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
(Dodi Sembiring)







