Truk Diamankan, Alat Berat Tak Tersentuh? Dugaan Beking APH di Galian C Ilegal Deli Serdang Dipertanyakan Warga

0
25

GeberNews.com | Deli Serdang – Beredarnya kabar diamankannya sejumlah truk pengangkut material galian C diduga ilegal di kawasan Exit Tol H Anif memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar penindakan tersebut dilakukan, warga mempertanyakan mengapa alat berat yang diduga menjadi bagian utama aktivitas tambang justru disebut tidak ikut diamankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah truk pengangkut material tanah timbun yang berasal dari beberapa titik lokasi galian C di Kabupaten Deli Serdang dikabarkan diamankan oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis malam (21/5/2026).

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah kendaraan yang diamankan maupun perkembangan proses penindakannya.

Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Rudi Silalahi yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/5/2026), belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Seorang warga Deli Serdang yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas galian C mengaku turut mendengar kabar mengenai diamankannya sejumlah truk yang setiap hari melintas membawa tanah timbun dari lokasi yang diduga sebagai galian C ilegal di Kecamatan Biru-biru.

Namun menurutnya, hal yang memunculkan tanda tanya adalah kabar bahwa alat berat yang berada di lokasi aktivitas tambang diduga masih tetap berada di tempat.

“Kalau memang truknya diamankan, kenapa alat beratnya tidak? Wajar masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada pihak tertentu yang membekingi aktivitas seperti ini,” ujar warga tersebut.

Didampingi warga lainnya, ia menilai apabila penindakan dilakukan setengah-setengah, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa pelaku usaha yang diduga merusak lingkungan tidak akan tersentuh proses hukum secara menyeluruh.

“Kami meminta Kapolri dan Panglima TNI turun tangan dan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti terlibat,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas galian C yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Deli Serdang telah berulang kali menjadi sorotan. Warga menilai aktivitas tersebut masih terus berjalan tanpa tindakan penghentian yang jelas, meskipun persoalan itu telah ramai diberitakan.

Warga juga menyoroti pernyataan dari pihak terkait yang sebelumnya menyebut akan melakukan pemantauan dan penertiban di lapangan.

Namun hingga kini masyarakat mengaku masih melihat aktivitas truk pengangkut material tanah timbun tetap beroperasi.

Pantauan sebelumnya menunjukkan truk-truk pengangkut tanah timbun diduga berasal dari lokasi galian C di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, menuju proyek pembangunan hunian di wilayah Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Selain menimbulkan dugaan kerusakan lingkungan, masyarakat juga menyoroti dampak lain berupa potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang melintas di sejumlah jalur desa maupun jalan kabupaten.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab menurut warga, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas pengangkutan tanah, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini