Diduga Gelapkan Dana Yayasan Rp3,4 Miliar, Pembina Yapensa Minta Poldasu Segera Periksa dan Tangkap Terlapor

0
35

Medan | GeberNews.com – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penggelapan dalam jabatan serta Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai dugaan pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menyebut laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK, yang merupakan mantan Ketua Pengurus serta mantan Anggota Pembina Yapensa Sumatera Utara. Keduanya diketahui telah diberhentikan dari jabatannya pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

Menurut Dr. Khomaini, salah satu terlapor berinisial NR juga diketahui merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Yapensa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di BKPSDM Pemerintah Kota Medan.

Pihak pelapor mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, mereka berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip Polri Presisi,” ujar Dr. Khomaini.

Kasus ini bermula ketika pada 29 April 2026, pihak yayasan menerima tiga laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang diterbitkan Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya defisit keuangan yayasan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.

Pelapor mengungkapkan, kedua mantan pengurus yayasan mengklaim telah menutupi kekurangan dana tersebut menggunakan dana pribadi saat masih menjabat. Bahkan, mereka meminta agar yayasan mengganti dana yang diklaim telah dikeluarkan. Pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen terhadap laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan hasil audit, auditor memberikan opini disclaimer, yang berarti menolak memberikan pendapat karena tidak memperoleh bukti audit yang memadai atas laporan keuangan yang disajikan.

Berbekal hasil audit tersebut, pihak pelapor menduga telah terjadi penggelapan dana dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara.

Yulkarnaini berharap Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor.

“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil, memeriksa, dan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan,” tegas Yulkarnaini.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini