Medan | GeberNews.com – Oknum Kepala Unit (Kanit) di Polsek Medan Labuhan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor ke Bidpropam Polda Sumut dengan harapan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap oknum anggota Polri yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor menilai tindakan oknum Kanit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan maupun kode etik profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Atas dasar itu, pelapor meminta Propam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujar salah seorang pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
Sebagai unsur pengawas internal Polri, Bidpropam memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak oknum Kanit yang dilaporkan maupun dari jajaran Polrestabes Medan terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Sumatera Utara guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
(Redaksi GeberNews.com)







